JAKARTA (Lampungpro.com): Partai politik bisa saja masuk ke dalam komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) asalkan tidak memiliki hak suara. Namun, hanya hak bicara dan wewenang guna menyaksikan tahapan pemilu. Selain itu, DPR bisa belajar dari pengalaman pemilu Indonesia di masa lalu dan pemilu negara lain yang menyertakan unsur parpol dalam KPU-nya, tapi tetap dibatasi kuota.
Hal itu dikatakan pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, Selasa (27/3/2017). Menurut Ubedilah, motif partai politik untuk masuk ke dalam KPU muncul karena asumsi adanya intervensi kekuasaan yang mungkin terjadi baik di tingkat daerah maupun pusat.�"Tetapi keinginan partai masuk KPU kurang pas jika dibangun dari dugaan intervensi," kata Ubedilah, melalui surat elektroniknya.
Ubedilah juga mengatakan argumentasi yang patut dibangun KPU adalah keinginan untuk terjadinya saling kontrol antarkomisioner.�"Ada semacam�check and balances�di antara para komisioner, sehingga mampu melahirkan keputusan yang tepat dan meminimalisir�conflict of interest�di antara para komisioner. Ketika�check and balances�terjadi dan�conflict of interest�diminimalisir maka KPU akan bekerja secara profesional dan menjadi bagian penting menghadirkan pemilu demokratis dan berkualitas," kata dia.
Selain membangun argumen untuk saling mengontrol antarkomisioner KPU, Ubedilah juga menilai masalah terkait data pemilih juga menjadi ukuran seberapa seriusnya KPU bekerja. Keinginan partai politik memiliki wakil di KPU justru muncul di tengah performa partai politik yang kurang baik.�
"Sebab, kritik publik terhadap parpol yang paling menonjol adalah buruknya performa parpol dalam sepuluh tahun terakhir hingga saat ini, meski mungkin ada beberapa partai yang kinerjanya membaik," kata Direktur Eksekutif Puspol Indonesia itu.
Ubedilah menilai, buruknya performa partai politik bisa dicermati dari indikator kinerja partai dari anggota partai duduk di DPR.�"Dari segi fungsi legislasi, DPR masih jauh dari target program legislasi nasional," kata dia. "Dari fungsi pengawasan juga kinerjanya buruk, selama dua tahun ini DPR sering batal melaksanakan fungsi pengawasan misalnya dalam menjalankan hak angket."
Sebelumnya, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menggelar studi banding ke Jerman dan Meksiko guna meyakinkan DPR dan publik mengenai urgensi perwakilan partai menjadi komisioner KPU.�Menurut Ubedilah, Jerman dan Meksiko memang memasukkan unsur partai politik dalam KPU. Kondisi itu mirip dengan KPU di era awal reformasi Indonesia, di mana unsur partai politik duduk menjadi anggota KPU pada pemilu 1999 yang dimenangkan PDI Perjuangan dan munculnya Partai Keadilan (PK) sebagai pendatang baru. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia