PRINGSEWU (Lampungpro.co): Akibat menyalahgunakan sabu, SA (41) warga Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu diamankan Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu. Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, menuturkan pengungkapan kasus Narkotika tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat bahwa DA sering menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Pelaku digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dalam proses pemeriksaan SA yang berprofesi sebagai buruh tani tersebut mengaku mengenal dan memakai sabu sejak 2017.
Lebih lanjut Kasat narkoba menyampaikan, untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatan melanggar hukum pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun dan masksimal 12 tahun penjara. (***)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia