Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Usai Bercerai, Pria Asal Keputran Sukoharjo Pringsewu Pilih Nyabu sebagai Pelarian
Lampungpro.co, 11-Jul-2021

Amiruddin Sormin 2557

Share

Pelaku SA saat digiring ke Mapolres Pringsewu, Minggu (11/7/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Akibat menyalahgunakan sabu, SA (41) warga Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu diamankan Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu. Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, menuturkan pengungkapan kasus Narkotika tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat bahwa DA sering menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya.


Pelaku digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dalam proses pemeriksaan SA yang berprofesi sebagai buruh tani tersebut mengaku mengenal dan memakai sabu sejak 2017. 

Lebih lanjut Kasat narkoba menyampaikan, untuk proses hukum selanjutnya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatan melanggar hukum pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun dan masksimal 12 tahun penjara. (***)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved