Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Usai Dibantar, Eks Ketum PPP Rommy Masuk Bui Lagi
Lampungpro.co, 10-Jun-2019

Heflan Rekanza 613

Share

KORUPSI, KPK, KEMENAG, KETUM PPP, ROMAHURMUZIY, ROMMY, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Eks Ketum PPP M Romahurmuziy (Rommy) kembali dibawa ke sel Rutan KPK. Pembantaran Rommy dicabut KPK karena RS Polri menyatakan Rommy tak perlu dirawat inap karena sakit.

"Pembantaran RMY (Romahurmuziy) dicabut dan kembali ke Rutan sore kemarin (9/6), setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan terhadap RMY tidak dilakukan rawat inap," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (10/6/2019).

Rommy dirawat di RS Polri sejak 31 Mei 2019 akibat penyakit ginjalnya. KPK melakukan penahanan 16 hari ke depan setelah pembantaran ini. "Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," jelasnya.

Diketahui, ini merupakan ketiga kalinya Rommy dirawat di RS Polri. Ia pernah dirawat di RS Polri sekitar satu bulan pada 2 April hingga 2 Mei 2019. Ia menjalani rawat inap di RS Polri karena mengeluh buang air besar (BAB) mengeluarkan darah. Saat masa perawatan, Rommy juga disebut mengalami masalah terkait riwayat sakit ginjalnya.

KPK menetapkan Rommy, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag. Haris dan Muafaq juga sudah didakwa jaksa KPK memberi suap Rp 346,2 juta kepada Rommy yang merupakan Anggota Komisi XI DPR RI.

Tujuannya agar Rommy, yang saat itu menjabat Ketum PPP, membantu proses seleksi jabatan keduanya. Rommy juga diduga bekerja sama dengan pihak Kemenag terkait proses pengisian jabatan ini. Dugaan KPK itu muncul karena Rommy yang duduk di Komisi XI tak punya kewenangan pada pengisian jabatan di Kemenag.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

236


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved