Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Usai Libur Lebaran, KPU Bersiap Hadapi 338 Gugatan Pemilu di MK
Lampungpro.co, 09-Jun-2019

Heflan Rekanza 633

Share

 JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat 338 peserta pemilu yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Komisioner KPU Hasyim Asya'ri mengatakan, bahwa data itu dirangkum per 31 Mei 2019. "Rinciannya satu perkara untuk sengketa hasil pilpres, 10 perkara untuk DPD, dan 327 untuk hasil pemungutan suara DPR dan DPRD," ujar Hasyim melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/6/2019) kemarin.

Untuk sengketa hasil pilpres, menurut Hasyim, pemohonnya adalah pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut dia permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini dilakukan pada 24 Mei. "Sudah registrasi di MK dengan Akta Penerimaan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor :01/AP3-PRES/PAN.MK/2019," kata Hasyim.

Sebelumnya, gugatan PHPU 2019 yang diajukan ke MK mencapai 340 permohonan. Permohonan sengketa pemilu hasil pileg tercatat 339 berkas. Sebanyak 329 berkas gugatan diajukan oleh parpol/caleg dan 10 diajukan calon anggota DPD. Satu lagi permohonan yakni pilpres," ujar juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono.

Untuk pileg, kata Fajar, baru 32 permohonan yang berkasnya telah lengkap. Menurut dia, MK masih menunggu pelengkapan berkas sampai hari ini. Masih ada 307 permohonan yang belum lengkap (berkasnya). Pada 28 Mei, MK telah menerbitkan Akta Permohonan Lengkap (APL) atau Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL) untuk gugatan hasil pemilihan legislatif. Karena itu, Fajar mengimbau para pemohon untuk segera melengkapi berkas permohonan.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

2048


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved