METRO (Lampungpro.co): Sebanyak tujuh anak punk ditetapkan sebagai tersangka perusakan Pos Pantau Samber Park Satuan Samapta Polres Metro. Sebelumnya, aksi penyerangan yang dilakukan gerombolan anak punk ke Satpol PP berujung pada rusaknya fasilitas Pos Pantau Samber Park Satuan Samapta Polres Metro tersebut terjadi pada Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 20.47 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Firmansyah mengatakan, lima tersangka berperan merusak Pos Pantau Samber Park. Kendaraan, dua tersangka melakukan pemukulan terhadap anggota Satpol PP.
"Dari semalam kita maraton melakukan pemeriksaan terkait perusakan Pos Pantau Samber Park. Kemudian kita tangkap 39 orang dan tujuh ditetapkan sebagai tersangka," jelas Firmansyah seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Sabtu (14/5/2022).
Usai dipemeriksa dan tidak terbukti terlibat, 32 anak punk yang diamankan dilakukan pembinaan langsung oleh polisi. Mereka diberi siraman rohani hingga mendapat busana muslim baru berupa baju koko, peci, dan baju muslimah untuk wanita.
"Mulai dari pagi tadi kita berikan siraman rohani, kemudian kita suruh mereka bersih-bersih dan kita berikan pakaian baru. Harapan kita ke depan dapat kembali ke masyarakat dengan pribadi baru seperti pakaian yang mereka pakai, dan tidak menimbulkan kerusuhan di Kota Metro," paparnya.
Kasat menjelaskan, kerusuhan yang terjadi pada Jumat (13/5/2022) malam di Samber Park berawal dari razia komunitas punk yang dilakukan Satpol-PP Kota Metro. Dalam razia tersebut, terjadi pertikaian antara anggota Satpol PP dan komunitas punk yang membuat anggota Satpol PP mengamankan diri ke Pos Pantau Samber Park.
"Bermula dari Satpol-PP melakukan razia kemudian mereka mengejar, dan Satpol PP itu mengamankan diri ke pos pantau Samber, dari kejadian itu terus berlanjut ke beberapa orang yang melempari pos," jelasnya.
Kini, ketujuh anggota komunitas punk yang terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. Ketujuh tersangka dikenakan Pasal 170 Jo 406 tentang tindakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3968
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia