GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Dua pria di Pesawaran, ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Polres Pesawaran, kedapatan transaksi sabu di Jalan Branti Raya, Kalirejo, Negeri Katon, Pesawaran, Sabtu (26/2/2022). Ada pun keduanya yakni, inisial ANH (36) asal Gedong Tataan dan YS (31) asal Negeri Katon.
Kepala Satres Narkoba Polres Pesawaran, AKP Junaedi mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat, di Jalan Branti Raya sering transaksi sabu. Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan.
"Keduanya ditangkap terpisah, pertama ditangkap ANH di pinggir Jalan Branti Raya. ANH didapati sebagai kurir sabu, sering mengantar ke Halangan Ratu, Negeri Katon, Pesawaran," kata AKP Junaedi dalam keterangannya, Minggu (27/2/2022).
Kemudian dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti dua bungkus sabu seberat 0,38 Gram, dan satu unit Ponsel. Sabu ditemukan di dalam kantong celana pelaku, lalu mengaku mendapat barang tersebut dari YS.
"Berbekal keterangan ANH, tim bergerak menangkap pelaku YS. Kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan, di Desa Sidomulyo, Negeri Katon, Pesawaran," ujar Junaedi.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti dari YS berupa dua bungkus sabu 6,95 Gram, sebungkus plastik isi 16 butir ekstasi, sebundel plastik klip, satu kotak kamera, dan Ponsel. Barang bukti sabu dan ekstasi, ditemukan di bawah jok motor yang digunakan pelaku YS. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16979
Lampung Selatan
5539
310
05-Apr-2025
516
05-Apr-2025
336
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia