JAKARTA (Lampungpro.com) : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Keterangan Lukman diperlukan untuk mengungkap lebih detail kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementrian Agama, yang diduga melibatkan mantan ketua umum PPP Romahurmuziy (Romy). "Tapi kapan persisnya waktu pemeriksaan tentu bergantung pada kebutuhan penyidik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (3/4/2019).
Setelah mengungkap praktik suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, KPK langsung menggeledah beberapa lokasi. Salah satunya sejumlah ruang kerja di Kemenag. Ada tiga ruangan yang digeledah penyidik, yakni ruang kerja Lukman, Sekjen Kemenag Nur Kholis, dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi. Dari ruang kerja Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS.
Sedangkan dari ruang kerja Nur Kholis dan Ahmadi, KPK menyita dokumen terkait seleksi jabatan dan serta surat sanksi disiplin pejabat Kemenag. Karena itu, Febri mengatakan, ada beberapa hal yang akan diklarifikasi penyidik kepada Lukman dalam pemeriksaan nanti. "Untuk mengklarifikasi surat-surat yang ada, kalau surat misalnya di tanta tangani oleh pihak-pihak tertentu atau mengklarifikasi temuan pada saat kasus penggeledahan di lakukan," terang Febri.
Febri mengungkapkan, penyidik masih fokus merunut detail proses seleksi jabatan di Kemenag. KPK menduga ada pejabat internal Kemenag yang turut membantu Romy memuluskan jabatan pesanan di pusat ataupun daerah. "Contohnya tersangka HRS (Haris Hasanuddin) diduga tidak masuk dalam 3 nama yang akan diajukan pada menteri, tapi kami temukan indikasi ada pihak-pihak lain yang mencoba memengaruhi sehingga nama HRS masuk menjadi 3 nama dan dipilih dan dilantik oleh menteri," ungkap Febri.
KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Ketignya diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romy yang menjadi tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17225
Lampung Selatan
5791
231
06-Apr-2025
300
06-Apr-2025
221
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia