Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Usut Korupsi Biaya Perjalanan Dinas, Kejati Lampung segera Panggil 44 Anggota DPRD Tanggamus, ini Modusnya
Lampungpro.co, 18-Jul-2023

Amiruddin Sormin 5353

Share

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra. SUARA.COM

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan memanggil 44 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Mereka  akan diperiksa dalam perkara dugaan korupsi penggelembungan biaya perjalanan dinas.

"Secepatnya akan kami panggil. Setelah acara HUT," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, seperti dikutip dari laman Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Selasa (18/7/2023).

Sebelumnya, penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung menemukan adanya dugaan penggelembungan biaya perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus tahun 2021. Mark up perjalanan dinas tersebut terjadi pada penggelembungan biaya penginapan terhadap empat pimpinan DPRD dan 44 anggota DPRD di hotel yang ada di Lampung dan luar Lampung.

Tujuan perjalanan dinas luar kota dan dalam kota. Di antaranya adalah pada enam hotel di Kota Bandar Lampung, dua hotel di Jakarta, dan tujuh hotel di Sumatera Selatan.

Hasil penyelidikan yang dimulai sejak Januari 2023 tersebut. Ada tiga modus yang dilakukan wakil rakyat tersebut. 

Di antaranya penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang memiliki tagihan dan dilampirkan di SPJ (Surat Perjalanan Dinas). Namun lebih tinggi dibandingkan dengan harga kamar sebenarnya yang ada di hotel tersebut.

Terdapat juga tagihan hotel fiktif di SPJ. Padahal nama tamu yang dilampirkan tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

305


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved