Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Verifikasi Calon Independen Pilkada Bandar Lampung, Dukungan Fiktif Meningkat
Lampungpro.co, 30-Jun-2020

Amiruddin Sormin 1586

Share

Petugas PPS Kelurahan Rajabasa Raya saat verifikasi ke rumah warga, Senin (29/6/2020). LAMPUNGPRO.CO/PPS RAJABASA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dukungan fiktif alias tak memenuhi syarat (TMS) calon independen pada Pilkada Bandar Lampung, masih terjadi seperti pada Pilkada 2015. Sejumlah warga mengaku kaget namanya tiba-tiba masuk dukungan pasangan calon independen (caden) tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Hal itu dialami Wahyuningsih, warga Perumahan Gelora Persada, Rajabasa Raya, Bandar Lampung yang kaget ketika petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Rajabasa Raya mendatangi kediamannya untuk verifikasi dukungan. Dalam dokumen dukungan untuk pasangan caden Ike Edwin-Zam Zanariah terdapat namanya. "Saya tak pernah diminta izin dukungan sebelumnya," kata Wahyuningsih.

Dia makin kaget ternyata nama suaminya juga terdapat di dokumen dukungan untuk pasangan caden Firmansyah-Bustomi, padahal dia dan suami tak pernah diminta izin dukungan sebelumnya. Selain itu data dia dan suaminya di dokumen dukungan itu juga salah. Atas ketidakbenaran dukungan itu, dia dan suami diminta petugas PPS mengisi dan menandatangani formulir tidak mendukung kedua caden tersebut. 

Terkait hal ini, Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmodjo, mengakui pada verifikasi ini warga yang mengisi pernyataan tidak mendukung jauh lebih banyak ketimbang Pilkada 2015. Pada tahap verifikasi faktual, ini tidak termasuk pemalsuan dukungan karena identitas dan pernyataan dukungan memang sesuai. Hanya saja pendukung menyatakan tidak mendukung dengan berbagai macam alasan dan bersedia mengisi pernyataan tidak mendukung," kata Fery.

Menurut Fery, kasus yang terjadi pada Wahyuningsih dan suami banyak terjadi pada verifikasi ini. Namun pihaknya belum bisa menyimpulkan kenaikan dukungan fiktif, karena proses verifikasi yang dimulai sejak 26 Juni masih berlangsung hingga 12 Juli 2020.

Terkait sanksi selain dinyatakan TMS, kata dia, berada pada kewenangan Bawaslu. "Tergolong sangat banyak jika dibanding dengan Pilkada 2015 yang juga ada calon independennya saat itu. Kesalahan atau ketidaksesuian satu komponen data kependudukan tetap membutuhkan verifikasi faktual untuk membuktikan TMS atau tidaknya dukungan," kata Fery. 

Pada Pilkada Bandar Lampung dukungan yang akan diverifikasi kebenarannya yakni untuk bakal pasangan calon Firmansyah-Bustomi Rosadi sebanyak 47.552 dan Ike Edwin-Zam Zanariah sebanyak 43.337 orang. Di luar jumlah tersebut, terdapat 10.661 dukungan ganda antar calon yang juga akan diverfikasi. Keseluruhan dukungan tersebar di 20 kecamatan dan 126 kelurahan se-Bandar Lampung. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1634


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved