Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Garuda Indonesia Larang Penumpang Foto di Dalam Pesawat, ini Penjelasannya
Lampungpro.co, 17-Jul-2019

Heflan Rekanza 1669

Share

VIRAL, LARANGAN FOTO, MASKAPAI GARUDA, GARUDA INDONESIA, LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.com): Maskapai Garuda Indonesia melarang penumpang berfoto di dalam pesawat. Larangan tersebut berdasarkan pengumuman NO.JKTCSS/PE/60145/19. Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Pjs. SM. FA Standardization & Development Evi Oktaviana di Jakarta pada 14 Juli 2019.

Dalam surat pengumuman tersebut tercantum bahwa baik penumpang maupun awak kabin tidak diperbolehkan mengambil foto di dalam pesawat. "Menindaklanjuti arahan dari manajemen, kepada seluruh awak kabin diinformasikan sebagai berikut: Tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh awak kabin ataupun penumpang," tulis dalam pengumuman tersebut.


"Sehubungan dengan beredarnya surat larangan pengambilan gambar di pesawat, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik," kata VP Corporate Secretary, M. Ikhsan Rosan, dalam siaran pers yang diterima Lampungpro.com, Selasa (16/7/2019).

Garuda Indonesia menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi himbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas. Himbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply (patuh) dengan aturan dan perundanganundangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.

Garuda Indonesia berkomitmen menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat. Himbauan ini juga berdasarkan laporan, saran, dan masukan penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin dari yang bersangkutan.

Hal ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat. "Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swafoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain," kata Ikhsan Rosan. (PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17228


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved