TEGINENENG (Lampungpro.co): Viral di media sosial, pengendara mobil dipalak dan dirusak di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Bumi Agung, Tegineneng, Pesawaran, tepatnya di depan bekas pabrik PT. Parindo.
Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/8/2023) silam, dengan korban bernama Solahudin Al Ayubi (22) warga Desa Panggung Rejo Utara, Sukoharjo, Pringsewu.
"Peristiwa bermula saat korban mengendarai mobil Daihatsu Xenia B 1874 KKS, berangkat dari Pringsewu hendak ke Bandar Jaya bersama keluarganya. Saat di Desa Kejadian Tegineneng, korban tiba-tiba didatangi pengendara motor tak dikenal," kata AKP Timur Irawan dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Kemudian terjadi senggolan antara kedua kendaraan, namun tidak sampai menyebabkan pengendara sepeda motor terjatuh sehingga karena merasa tidak ada masalah. Korban kemudian melanjutkan perjalanannya, namun sesampainya di Jalinsum Desa Bumi Agung, Tegineneng, tiba-tiba pengendara motor yang blm diketahui identitasnya mengejar.
"Kemudian pengendara motor berhasil menghentikan mobil yang dikemudikan korban. Kemudian korban dan keluarganya dipaksa keluar dari mobil sambil mengamuk, dengan menendang bodi kiri dan kanan mobil," ujar Timur Irawan.
Kemudian korban diancam kaca mobilnya akan dipecah dengan batu yang dipegangnya, hingga membuat korban kemudian menepikan mobilnya. Setelah itu sambil marah-marah, pelaku meminta ganti rugi uang Rp600 ribu, karena sudah menyenggol sepeda motornya.
Menurut Kapolsek, sambil meminta maaf, keluarga korban menawar permintaan pelaku mulai dari Rp200 - 500 ribu, tetapi pelaku tidak mau dan tetap memaksa meminta uang ganti rugi Rp600 ribu.
"Sehingga karena tidak mau terjadi keributan, dengan sangat terpaksa keluarga korban memberi pelaku uang yang diminta. Setelah itu, pelaku pergi dan korban melanjutkan perjalanan ke Bandar Jaya, lalu melapor ke polisi," ungkap Kapolsek.
Dari laporan itu, Polsek Tegineneng kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Sehari kemudian, pelaku bernama Robi (27) warga Desa Kejadian, Tegineneng, berhasil ditangkap.
"Setelah ditangkap, kami langsung melakukan tindakan persuasif dengan memanggil saksi-saksi dan korban. Selesai diwawancara, mereka sepakat menyelesaikan masalah tersebut dengan cara musyawarah kekeluargaan," jelas Kapolsek.
Kemudian setelah kedua belah pihak melakukan musyawarah, disepakati pihak korban meminta ganti rugi atas kerusakan mobilnya. Kemudian meminta pelaku untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan korban.
Kemudian total biaya perbaikan mobil juga uang korban yang diserahkannya senilai Rp3 juta, kemudian uang yang diminta korban tersebut dipenuhi atau dibayarkan oleh pihak pelaku kepada korban.
Setelah semuanya selesai, kedua belah pihak membuat pernyataan permasalah tersebut telah selesai dan tidak lagi saling menuntut atas permasalahan tersebut, baik secara pidana maupun perdata. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1236
Lampung Selatan
3884
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia