Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Viral Oknum PHL Ditangkap Dugaan Curi Uang Kapolda Puluhan Juta, Ini Penjelasan Polda Lampung
Lampungpro.co, 03-Jan-2022

Febri 1626

Share

Dua Mobil Hasil Tadahan Oknum PHL Polda Saat Diamankan | Lampungpro.co/Suara.com

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang oknum Pegawai Harian Lepas (PHL) Polda Lampung inisial HN, dikabarkan ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung atas kasus pencurian uang milik Kapolda Lampung. Berdasarkan Informasi dihimpun, HN  mengambil uang senilai Rp50 juta hingga Rp250 juta.

Berdasarkan sumber yang enggan disebutkan namanya, penankapan terhadap HN ini sudah ramai di lingkungan rumah tempat tinggalnya. "Belum tahu kasus apa, informasinya ambil uang kapolda Lampung tanpa izin," kata sumber tersebut.

Terpisah saat dikonfirmasi awak media, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Reynold Elisa Hutagalung membantah adanya informasi tersebut. Namun ia membenarkan adanya penangkapan salah satu PHL di Polda Lampung, namun terkait kasus penadahan barang curian.

"Terkait itu tidak benar dan itu tidak ada sangkut pautnya dengan Kapolda. Memang benar ada PHL yang ditangkap dan berdinas di Spripim yang satuan kerjanya di bawah Kapolda Lampung, tapi ini bukan bekerja dengan Kapolda," ungkap Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung.

PHL tersebut diamankan pada Sabtu (1/1/2022), dengan barang bukti yang diamanakn dua unit mobil jenis Daihatsu Sigra dan Toyota Agya. Namun hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, karena banyak beredar isu-isu yang berkembang di masyarakat.

"Masih kami dalami dan yang pasti, mobil itu hasil tindak pidana dan dijerat sebagai penadah. Untuk uang pembelian mobil itu, ada yang bilang warisan dan punya rumah dari orang tua, tapi ini kami masih lakukan pendalaman," ujar Reynold.

Bahkan dari hasil interogasi terhadap pelaku, dia mengaku membeli barang itu dari seseorang yang butuh uang, lalu dijual lewat media sosial Facebook. Pelaku dijerat dengan Pasal 480, karena dia juga mengganti nomor polisi dua mobil itu, agar tidak diketahui pemiliknya.

Disisi lain, PHL tersebut selama bekerja tujuh tahun di Polda Lampung, dikenal dengan gaya hidup yang mencolok. Namun ini semua masih pendalaman, dengan harapan tidak hanya terjerat Pasal 480 saja, sehingga kasus ini bisa tuntas. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

9696


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved