Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Viral, Petugas Jembatan Timbang Kalianda Lampung Selatan Tahan SIM Supir Fuso Tanpa Alasan
Lampungpro.co, 06-May-2021

Amiruddin Sormin 4252

Share

Jembatan Timbang Kalianda Lampung Selatan dan truk yang SIM supirnya ditahan. LAMPUNGPRO.CO/SCREENSHOOT

KALIANDA (Lampungpro.co): Video berdurasi 1 menit 32 detik viral di jagad media sosial lantan oknum petugas Jembatan Timbang di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara truk Fuso. Dalam video itu, supir berdalih mestinya ditahan surat izin berkala atau kir bila supir melakukan kesalahan.

Berdasarkan video yang beredar di beberapa grup Whatsapp, Rabu (5/5/2021), tampak seorang supir truk fuso tak terima lantaran ditilang, tanpa alasan yang jelas. Dalam video itu, oknum petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jembatan Timbangan Kalianda, menahan SIM milik pengendara itu, kendati surat uji kir kendaraan masih aktif dan terpasang di bak kendaraan besar ini.

Dari video itu juga, tampak gambar masa berlaku uji berkala hingga 26 Juni 2021. Di sisi lain, saat pengambilan video, tampak seorang petugas jembatan timbang marah, lantaran direkam.

Jembatan timbang yang kembali dioperasikan 21 Oktober 2018 ini berada di bawah kewenangan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Bengkulu Bengkulu, Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. 

Menanggapi keluhan supir tersebut, Kepala Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jembatan Timbang Kalianda, Deni Wijan mengatakan kronologis di video tersebut, truk itu melanggar tata cara muatan. Sehingga, dilakukan penindakan oleh petugas dikarenakan mobil kirnya tidak berlaku lagi.

"Masih menggunakan buku lama belum menggunakan BLUe yg berlaku dan disinyalir truk tersebut STNK-nya juga telah ditilang kepolisian. Sehingga, langkah petugas UPPKB melakukan penegakan hukum dengan menyita SIM pengemudi dengan merujuk PP 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Dia mengatakan apabila buku kir lama yang disita tidak akan ditebus di Pengadilan Negeri. "Ini mobilnya tidak layak dan melanggar tata cara muat," kata Deni Wijan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Reporter: Hendra

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

305


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved