Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bikin Onar di Pringsewu, Tiga WNA Asal Sudan ini Dideportasi Kantor Imigrasi Bandar Lampung dari Indonesia
Lampungpro.co, 08-Jun-2026

Febri 245

Share

Kantor Imigrasi Bandar Lampung Saat Deportasi WNA | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Sudan yakni Amir Ali Yassin Amir, Ahmed Mugdi Ali Himaida, dan Eihab Abuelgasim Mohamed Mohamedahmed ke negaranya pada Sabtu (6/6/2026).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Washono mengatakan, pihaknya mengawal proses deportasi tersebut, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno Hatta.

“Ketiga WNA tersebut, dideportasi karena bikin onar dan meresahkan masyarakat,” kata Washono dalam keterangannya,Senin (8/6/2026).

Ketiganya dikenakan tindakan administratif keimigrasian karena melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses pendeportasian dimulai dengan melakukan pengondisian terhadap para deteni sebelum berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung pada pukul 12.55 WIB menuju Bandara Raden Intan II Lampung.

Tim tiba di Bandara Raden Intan II pada pukul 14.01 WIB dan selanjutnya berangkat menuju Jakarta pada pukul 15.00 WIB. Pada pukul 15.50 WIB, tim tiba di Bandara Internasional Soekarno - Hatta dan melakukan koordinasi, serta penyelesaian administrasi deportasi dengan pihak terkait.

"Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, tim mengawal ketiga WNA menuju Terminal III untuk menjalani proses keberangkatan ke negara asalnya," ujar Washono.

Ketiga WNA tersebut, diberangkatkan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan jadwal boarding pada pukul 19.50 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno - Hatta menuju Bandara Internasional Addis Ababa, Ethiopia.

Berdasarkan jadwal penerbangan, para WNA tiba di Addis Ababa pada 7 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 waktu setempat, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Port Sudan, Sudan, pada pukul 11.30 waktu setempat dan dijadwalkan tiba pada pukul 12.45 waktu setempat.

Seluruh proses deportasi berlangsung aman, tertib, dan lancar. Ketiga WNA berhasil diberangkatkan dan dikembalikan ke negara asalnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah kegiatan selesai dilaksanakan, tim melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved