Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Vonis Kasus Aborsi Dianggap Timpang, Penasihat Hukum Terdakwa Billie Kecewa Hakim Abaikan Fakta Persidangan
Lampungpro.co, 28-Jan-2026

Febri 207

Share

Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menjatuhkan vonis yang dianggap timpang oleh banyak pihak, dalam putusan kasus dugaan aborsi yang melibatkan terdakwa Billie Apta Naufal dan Putri Linni Febrina Harahap pada Selasa (27/1/2026).

Meskipun keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian, namun nasib kedua terdakwa berakhir jauh berbeda.

Terdakwa Billie sendiri, dijatuhi hukuman 4 bulan penjara, sementara Putri divonis dengan 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. Hal tersebut, artinya menandakan Putri tidak perlu mendekam di dalam sel.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Eva Susiana mengatakan, hal yang paling meringankan bagi Putri adalah kondisi traumatis yang dialaminya. Namun pertimbangan ini, justru menjadi bumerang dan dipertanyakan oleh tim kuasa hukum Billie.

​Indra Sukma sebagai penasihat hukum Billie, secara terbuka menyatakan kekecewaannya. Ia menilai, hakim telah mengabaikan fakta persidangan dan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Vonis terhadap terdakwa Putri, sangatlah tidak mencerminkan rasa keadilan. Apakah karena dia merupakan anak anggota, sehingga majelis hakim memberikan ke istimewaan di dalam perkara ini, dan memberikan putusan yang sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan bagi kami," kata Indra Sukma.

Dengan kecewa, Indra menilai dalam perkara sebelumnya memang Putri sebagai korban. Namun dalam perkara ini, jelas bukan korban, sehingga ia pun menanyakan pertimbangan itu tetap digunakan untuk memberikan keistimewaam.

​Kontroversi semakin meruncing, jika melihat tuntutan JPU sebelumnya. Jaksa menuntut Putri dengan pidana lima tahun penjara dan Billie empat tahun penjara menggunakan Pasal 77 A Undang-Undang Perlindungan Anak.

​Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, justru menggugurkan dakwaan aborsi tersebut dan beralih ke Pasal 181 KUHP terkait penyembunyian mayat. Perubahan pasal yang sangat drastis ini dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.

​Merespons vonis yang jauh di bawah tuntutan tersebut, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyatakan keberatan, karena merasa vonis terhadap Putri sangat tidak proporsional, mengingat peran dan tuntutan awal yang lebih berat daripada Billie.

​Kemudian pihak Billie Apta Naufal juga berencana mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk mengupayakan restorative justice atau langkah pembelaan lainnya, karena merasa kliennya telah diperlakukan tidak adil di mata hukum. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved