LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com) : Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lampung Utara diduga main mata, saat menjatuhkan vonis hukuman pada pelaku tindak Pidana pencabulan anak di bawah umur, yang di gelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Lampung Utara, Selasa (18/3/2019).
Ketua Majelis Hakim, Faisal Juhri memutuskan vonis hukuman terhadap terdakwa, AB, (17), dan AX, (17), dengan putusan enam bulan penjara. "Majelis Hakim memutuskan pidana kepada dua terdakwa dengan pidana enam bulan penjara," Ucap Faisal Juhri, saat membacakan putusan sidang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budiawan menyampaikan bahwa, dalam persidangan yang berlangsung secara tertutup itu vonis hukuman dari Majelis Hakim, dinilai terlalu ringan terhadap kedua terdakwa, bila dibandingkan dengan tuntutan dari JPU. "Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut JPU, enam tahun enam bulan kurungan penjara, sesuai Pasal 81 Undang-Undang RI No.35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak," ingkap dia.
Diketahui, dari hasil persidangan tersebut, JPU akan melakukan upaya banding terhadap vonis hakim yang dianggap terlalu ringan, menjatuhkan hukuman hanya enam bulan penjara terhadap kedua terdakwa.(RIKI/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia