BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co):
Wacana pemakzulan Wakil Presiden (Wapres)Gibran Rakabuming Raka diprediksi tidak akan membuahkan hasil karena lemahnya dasar hukum dan dominasi politik koalisi pemerintah. Peluangnya disebut hanya di bawah lima persen, sebab tidak ada pelanggaran hukum berat yang dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi.
Secara politik, mayoritas kursi DPR dan MPR dikuasai koalisi pendukung Prabowo-Gibran, sehingga tidak mungkin memenuhi kuorum dua pertiga suara untuk memberhentikan wapres. Di sisi publik, tekanan sipil belum cukup kuat dan belum membentuk gerakan yang konsisten secara nasional.
Wacana ini baru menguat setelah Gibran resmi menjabat pada Oktober 2024 karena secara konstitusi, pemakzulan hanya bisa dilakukan terhadap pejabat yang sedang aktif. Selain itu, baru setelah dilantik, muncul gelombang kritik terhadap rekam jejaknya dan proses pencalonan yang dinilai cacat etik.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjatuhkan sanksi etik terhadap Anwar Usman—paman Gibran dan Ketua MK saat itu—membuka kembali luka publik terhadap keputusan yang memungkinkan Gibran maju sebagai cawapres meski belum cukup umur. Kritik terhadap legalitas pencalonan Gibran pun semakin tajam, terutama setelah dinilai tidak berkontribusi signifikan sebagai wapres.
Banyak pihak sebelumnya menahan diri mengkritik karena Gibran dinilai bagian dari lingkaran Presiden Jokowi, namun kini posisinya lebih terbuka untuk dikaji secara independen. Sejumlah purnawirawan TNI dan tokoh sipil mengajukan petisi ke DPR sebagai bentuk tekanan moral, namun belum ditindaklanjuti secara resmi.
Alasan mendasar pemakzulan meliputi dugaan pelanggaran konstitusi terkait perubahan batas usia oleh MK, skandal etik Ketua MK, dan kurangnya pengalaman Gibran sebagai pejabat publik. Selain itu, muncul dugaan keterlibatannya dalam akun anonim “fufufafa” yang memuat komentar kasar, meski belum terbukti secara hukum.
Meski wacana pemakzulan tidak akan berujung pada proses hukum konstitusional, isu ini menjadi indikator bahwa legitimasi moral Gibran masih dipertanyakan. Wacana ini lebih berfungsi sebagai kritik atas etika politik dalam Pilpres 2024 dibanding sebagai gerakan untuk menggulingkan kekuasaan. (***)
Editor : Amiruddin Sormin Laporan : Tim Lampungpro.co
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
2852
Lampung Selatan
2346
Bandar Lampung
368
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia