Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wacana Pemakzulan Wapres Gibran Dinilai Lemah, Ini Prediksi Akhir dan Alasan di Baliknya
Lampungpro.co, 29-Jun-2025

Amiruddin Sormin 281

Share

Gibran Rakabuming Raka saat berkunjung ke Pasar Natar, Lampung Selatan, pada 11 November 2023. DOK. WARGA

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co):

Wacana pemakzulan Wakil Presiden (Wapres)Gibran Rakabuming Raka diprediksi tidak akan membuahkan hasil karena lemahnya dasar hukum dan dominasi politik koalisi pemerintah. Peluangnya disebut hanya di bawah lima persen, sebab tidak ada pelanggaran hukum berat yang dapat diuji oleh Mahkamah Konstitusi.

Secara politik, mayoritas kursi DPR dan MPR dikuasai koalisi pendukung Prabowo-Gibran, sehingga tidak mungkin memenuhi kuorum dua pertiga suara untuk memberhentikan wapres. Di sisi publik, tekanan sipil belum cukup kuat dan belum membentuk gerakan yang konsisten secara nasional.

Wacana ini baru menguat setelah Gibran resmi menjabat pada Oktober 2024 karena secara konstitusi, pemakzulan hanya bisa dilakukan terhadap pejabat yang sedang aktif. Selain itu, baru setelah dilantik, muncul gelombang kritik terhadap rekam jejaknya dan proses pencalonan yang dinilai cacat etik.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menjatuhkan sanksi etik terhadap Anwar Usman—paman Gibran dan Ketua MK saat itu—membuka kembali luka publik terhadap keputusan yang memungkinkan Gibran maju sebagai cawapres meski belum cukup umur. Kritik terhadap legalitas pencalonan Gibran pun semakin tajam, terutama setelah dinilai tidak berkontribusi signifikan sebagai wapres.

Banyak pihak sebelumnya menahan diri mengkritik karena Gibran dinilai bagian dari lingkaran Presiden Jokowi, namun kini posisinya lebih terbuka untuk dikaji secara independen. Sejumlah purnawirawan TNI dan tokoh sipil mengajukan petisi ke DPR sebagai bentuk tekanan moral, namun belum ditindaklanjuti secara resmi.

Alasan mendasar pemakzulan meliputi dugaan pelanggaran konstitusi terkait perubahan batas usia oleh MK, skandal etik Ketua MK, dan kurangnya pengalaman Gibran sebagai pejabat publik. Selain itu, muncul dugaan keterlibatannya dalam akun anonim “fufufafa” yang memuat komentar kasar, meski belum terbukti secara hukum.

Meski wacana pemakzulan tidak akan berujung pada proses hukum konstitusional, isu ini menjadi indikator bahwa legitimasi moral Gibran masih dipertanyakan. Wacana ini lebih berfungsi sebagai kritik atas etika politik dalam Pilpres 2024 dibanding sebagai gerakan untuk menggulingkan kekuasaan. (***)

Editor : Amiruddin Sormin Laporan : Tim Lampungpro.co

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

2852


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved