BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua wajib pajak di Bandar Lampung diduga mengemplang pajak. Dua tempat tersebut yaitu pijat refleksi Zen Reflexology dan Fusion Reflexology yang berada di Jalan Diponegoro, Bandar Lampung. Keduanya, diduga menunggak pajak hingga ratusan juta.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi (BPPRD) Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan, untuk tempat pijat refleksi Zen Reflexology menunggak pajak hingga Rp192 juta. Sedangkan Fusion Reflexology menunggak pajak hingga Rp221 juta.
"Selain menunggak pajak, Zen Reflexology pada Bulan Juni tak menggunakan alat perekam transaksi pajak atau tapping box dalam setiap transaksinya. Kami pun telah melayangkan surat peringatan dua kali, namun tak dihiraukan oleh pemilik usaha," kata Yanwardi, Kamis (26/9/2019).
Menurutnya, berdasakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Tempat usaha jenis pijat dikenakan pajak sebesar 35 persen dari total pendapatan. "Nah itu aturan yang mengatur terkait pajak ini," ujar Yanwardi. (REKANZA/PRO3)
Berikan Komentar
Tantangannya ke depan adalah menjaga kedaulatan data. Kemudian memastikan...
532
Bandar Lampung
4659
Lampung Selatan
4429
124
31-May-2025
170
31-May-2025
161
31-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia