Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Waduh, Dua Tempat Pijat Refleksi di Bandar Lampung Diduga Kemplang Pajak
Lampungpro.co, 26-Sep-2019

Erzal Syahreza 2809

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dua wajib pajak di Bandar Lampung diduga mengemplang pajak. Dua tempat tersebut yaitu pijat refleksi Zen Reflexology dan Fusion Reflexology yang berada di Jalan Diponegoro, Bandar Lampung. Keduanya, diduga menunggak pajak hingga ratusan juta.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi (BPPRD) Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan, untuk tempat pijat refleksi Zen Reflexology menunggak pajak hingga Rp192 juta. Sedangkan Fusion Reflexology menunggak pajak hingga Rp221 juta.

"Selain menunggak pajak, Zen Reflexology pada Bulan Juni tak menggunakan alat perekam transaksi pajak atau tapping box dalam setiap transaksinya. Kami pun telah melayangkan surat peringatan dua kali, namun tak dihiraukan oleh pemilik usaha," kata Yanwardi, Kamis (26/9/2019). 

Menurutnya, berdasakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Tempat usaha jenis pijat dikenakan pajak sebesar 35 persen dari total pendapatan. "Nah itu aturan yang mengatur terkait pajak ini," ujar Yanwardi. (REKANZA/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ketika Diplomasi Teknologi Tiongkok Menembus Lampung

Tantangannya ke depan adalah menjaga kedaulatan data. Kemudian memastikan...

532


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved