KALIMANTAN TIMUR (Lampungpro.com): Wajib kerja dokter spesialis, harus diiimbangi infrastruktur dan faktor penunjang lain. "Sesuai Perpres Nomor 4/2017 itu mewajibkan dokter spesialis bekerja di daerah terpencil selama satu tahun dan setelah itu dibolehkan kembali ke kota untuk praktek. Kami menilai, kebijakan ini bentuk pemaksaan," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Timur, Dr Nataniel Tandirogang, dihubungi dari Samarinda, Senin (3/4/2017), dilansir Antara.
IDI Kalimantan Timur, kata dia, sangat mendukung penyebaran dokter spesialis ke daerah terpencil agar masyarakat di pedesaan juga ikut merasakan dokter spesialis. "Hanya saja, infrastrukturnya harus disiapkan serta penunjang lain terhadap dokter spesialis harus diperhatikan. Seharusnya, tidak mewajibkan, tapi bagaimana pemerintah membuat kebijakan agar para dokter spesialis yang baru selesai itu secara sukarela mau bertugas di daerah terpencil," kata Tandirogang.
Sebelumnya, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo berharap Kementrian Kesehatan bisa meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di RSUD Abdul Moeloek, guna meningkatkan pelayanan di rumah sakit itu. Saat ini, diakui Ridho, rumah sakit tipe B pendidikan itu masih kekurangan dokter spesialis.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1526
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia