Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wajib Kerja Dokter Spesialis Dinilai Pemaksaan, Gubernur: Lampung Kekurangan
Lampungpro.co, 04-Apr-2017

Lukman Hakim 1647

Share

KALIMANTAN TIMUR (Lampungpro.com): Wajib kerja dokter spesialis, harus diiimbangi infrastruktur dan faktor penunjang lain. "Sesuai Perpres Nomor 4/2017 itu mewajibkan dokter spesialis bekerja di daerah terpencil selama satu tahun dan setelah itu dibolehkan kembali ke kota untuk praktek. Kami menilai, kebijakan ini bentuk pemaksaan," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Timur, Dr Nataniel Tandirogang, dihubungi dari Samarinda, Senin (3/4/2017), dilansir Antara.

IDI Kalimantan Timur, kata dia, sangat mendukung penyebaran dokter spesialis ke daerah terpencil agar masyarakat di pedesaan juga ikut merasakan dokter spesialis. "Hanya saja, infrastrukturnya harus disiapkan serta penunjang lain terhadap dokter spesialis harus diperhatikan. Seharusnya, tidak mewajibkan, tapi bagaimana pemerintah membuat kebijakan agar para dokter spesialis yang baru selesai itu secara sukarela mau bertugas di daerah terpencil," kata Tandirogang.

Sebelumnya, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo berharap Kementrian Kesehatan bisa meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di RSUD Abdul Moeloek, guna meningkatkan pelayanan di rumah sakit itu. Saat ini, diakui Ridho, rumah sakit tipe B pendidikan itu masih kekurangan dokter spesialis.

Ridho juga mengatakan, saat ini, Pemda Lampung sudah memiliki tiga rumah sakit. Yaitu, selain RSUDAM, Pemprov Lampung juga memiliki RS Jiwa Kurungannyawa dan RS Bandar Negera Husada di Jatiagung, Lampung Selatan tanpa kelas. Artinya, semua masyarakat Lampung bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di RS Bandar Negara Husada tanpa membeda-bedakan pelayanan, kata Ridho.

Sebanyak 1.250 calon dokter spesialis harus mengikuti Program Wajib Kerja ke daerah tertinggal, terjauh, dan terluar Indonesia. Hal itu guna memenuhi kebutuhan dokter spesialis di daerah pelosok. Mulai tahun ini, dokter spesialis yang baru lulus harus mengikuti program wajib kerja selama satu tahun di daerah, kata Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek, saat meresmikan dan penandatanganan prasasti ruang pelayanan dan monumen Dr H Abdul Moeloek, di RSUD Abdul Moeloek Lampung, Sabtu (25/2/2017) lalu.

Nila mengatakan program wajib belajar itu masuk dalam kegiatan Nusantara Sehat Berbasis Tim. Artinya, lulusan dokter spesialis yang baru lulus, akan ditempatkan di suatu daerah tidak sendirian. Mereka terdiri dari 5-8 orang. Agar selama menjalankan program wajib kerja, mereka tetap bisa tersenyum, ada teman, dan bisa saling curhat-curhatan, kata menantu Dr Abdul Moeloek, pimpinan RSUD pertama di Lampung. (*/PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23423


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved