Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wajib Kerja Dokter Spesialis Dinilai Pemaksaan, Gubernur: Lampung Kekurangan
Lampungpro.co, 04-Apr-2017

Lukman Hakim 1644

Share

KALIMANTAN TIMUR (Lampungpro.com): Wajib kerja dokter spesialis, harus diiimbangi infrastruktur dan faktor penunjang lain. "Sesuai Perpres Nomor 4/2017 itu mewajibkan dokter spesialis bekerja di daerah terpencil selama satu tahun dan setelah itu dibolehkan kembali ke kota untuk praktek. Kami menilai, kebijakan ini bentuk pemaksaan," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Timur, Dr Nataniel Tandirogang, dihubungi dari Samarinda, Senin (3/4/2017), dilansir Antara.

IDI Kalimantan Timur, kata dia, sangat mendukung penyebaran dokter spesialis ke daerah terpencil agar masyarakat di pedesaan juga ikut merasakan dokter spesialis. "Hanya saja, infrastrukturnya harus disiapkan serta penunjang lain terhadap dokter spesialis harus diperhatikan. Seharusnya, tidak mewajibkan, tapi bagaimana pemerintah membuat kebijakan agar para dokter spesialis yang baru selesai itu secara sukarela mau bertugas di daerah terpencil," kata Tandirogang.

Sebelumnya, Gubernur Lampung M Ridho Ficardo berharap Kementrian Kesehatan bisa meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di RSUD Abdul Moeloek, guna meningkatkan pelayanan di rumah sakit itu. Saat ini, diakui Ridho, rumah sakit tipe B pendidikan itu masih kekurangan dokter spesialis.

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1526


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved