BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung, untuk segera melakukan pengadaan tempat penyimpanan sampah infeksius untuk publik, dari penanganan Virus Corona (Covid-19) dibeberapa titik yang ada ditiap wilayah Provinsi Lampung.
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, pengadaan tempat penyimpanan sampah infeksius untuk publik dari penanganan Covid-19 ini, merujuk pada Surat Edaran Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SE.2/MENLHK/PSLB.3/3/2020 tentang pengelolaan limbah infeksius (B3) dan rumah tangga dari penanganan Covid-19.
"Hal ini dalam rangka untuk memutus sumber penularan virus, dan sumber pencemaran lingkungan agar Covid-19 di Lampung tidak semakin meluas. Dengan bertambahnya pasien positif Covid-19 di Lampung, tentu hal ini akan menjadikan limbah B3 dan limbah rumah tangga, akan semakin drastis jumlahnya," kata Irfan Tri Musri, Jumat (8/5/2020).
Walhi menyebutkan, jika biasanya limbah infeksius bahan berbahaya ini dominan dihasilkan dari aktivitas medis, baik itu yang di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan lainnya, saat ini tentu limbah ini juga dihasilkan dari limbah aktivitas rumah tangga. Baik itu yang melakukan isolasi mandiri di rumah, maupun tidak. Terutama dalam hal limbah masker, yang saat ini banyak digunakan.
"Sampah ini, tentu harus ditangani secara khusus agar tidak menjadi sumber penularan virus, dan juga pencemaran lingkungan. Karenanya, sampah ini dalam pengelolaannya harus dimasukkan ke dalam plastik, dan tertutup rapat yang kemudian pengolahannya harus dibakar menggunakan insinetor," sebut Irfan.
Dalam surat tersebut, dijelaskan beberapa hal terkait pengelolaan dan pengolahan limbah infeksius tersebut, dikelompokkan menjadi tiga kategori diantaranya, limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, limbah infeksius yang berasal dari orang dalam pemantauan (ODP) yang berasal dari rumah tangga, pengelolaan sampah rumah tangga, dan sampah sejenisnya dalam rumah tangga.
"Sampai saat ini, kita belum pernah mendapatkan informasi dari Pemprov Lampung, terkait dikemanakan pembuangan atau pengangkutan limbah B3 yang dihasilkan masyarakat. Limbah tersebut seperti masker sekali pakai, sarung tangan, dan alat pelindung diri (APD) lainnya," jelas Irfan.
Walhi mencatat hingga saat ini, Provinsi Lampung hanya memiliki satu fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit, yang memiliki izin pengolahan limbah B3 yakni di Rumah Sakit Demang Sepulau Raya Lampung Tengah. Selain itu, di Lampung saat ini juga baru ada 4 usaha yang jasa pengangkutan limbah B3 medis. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Bandar Lampung
539
Bandar Lampung
480
Bandar Lampung
2027
539
04-May-2026
480
04-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia