Menurut Herman, dibutuhkan adanya peran serta pemerintah daerah untuk mendata jumlah nelayan di kabupaten/kota masing-masing. Namun, dia berharap pemberian asuransi itu sifatnya gratis. Mengingat, penghasilan nelayan tidak menentu. Terkadang, akibat cuaca buruk, dalam beberapa bulan mereka tidak melaut.�
Sebelumnya, KKP memberikan asuransi untuk nelayan kecil dengan kapal ukuran di bawah 10 gross ton (GT). Hal itu sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Sedangkan untuk Anak Buah Kapal (ABK) ada asuransi dari perusahaan atau perorangan pemilik kapal.
Asuransi ini melindungi nelayan dari kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan, berupa uang pertanggungan untuk kematian senilai Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp20 juta. (*/PRO2)
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4136
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia