BOGOR (Lampungpro.com): Diperlukan adanya peraturan daerah (perda) khusus mengenai perlindungan pepohonan dan lingkungan hidup setelah beberapa pohon dilindungi ditebang orang. "Kejadian penebangan pohon secara ilegal di Jalan Pajajaran jadi catatan serius kami. Perlu ada perda khusus yang mengatur perlindungan lingkungan hidup di Kota Bogor," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Minggu (28/5/2017).
Tiga pohon mahoni berdiameter batang 70 centimeter dan tiga pohon pelem putri berdiameter batang 15 centimeter di Jalan Pajajaran, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, ditebang orang pada Sabtu (20/5/2017). Pada Selasa (23/5/2017), Dinas Pemukiman dan Perumahan Bogor melayangkan laporan ke polisi agar pelaku penebangan diproses secara hukum.
Bima menyatakan pelaku penebangan harus menerima tindakan tegas karena melakukan penebangan pohon secara ilegal. "Kami sudah mengumpulkan keterangan dari warga sekitar. Penebangan dilakukan tengah malam, kemungkinan besar oleh pemilik tanah yang mau membangun ruko. Yang pasti kami akan menangguhkan izin bangunannya, walau sampai saat izinnya belum ada," kata Bima.�
Kepala Bidang Pertamanan, PJU, dan Dekorasi, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bogor, Yadi Cahyadi, menjelaskan penebangan pohon baru bisa dilakukan bila ada izin dari Pemerintah Kota Bogor. "Saat ini keberadaan pohon diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang ketertiban umum, setiap yang mau menebang harus mangajukan izin," kata dia.�
Menurut ketentuan itu, kata dia, penebangan pohon tanpa izin dikenai denda Rp50 juta. "Kami sudah membuat kajian untuk Perda khusus perlindungan pohon, apalagi aturan ini diperlukan untuk proses hukum," kata dia, dilansir Antara.�
Kasus penebangan pohon ilegal di Kota Bogor juga muncul pada Januari lalu, saat 50 pohon ditebang untuk proyek pembangunan Tol BORR. Pemerintah Kota Bogor kemudian menginstruksikan PT Marga Sarana Jabar (MSJ), yang menebang pohon-pohon itu, menanam pohon dengan jumlah lima kali lipat dari yang ditebang di lokasi yang ditentukan. "Sudah saatnya Pemkot Bogor memiliki perda khusus pohon ini, supaya wali kota punya panduan bagaimana melindungi dan menjaga kelestarian pohon," kata Ismayadi, peneliti dari Badan Litbang Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4140
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia