Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wanita Asal Trimurjo Lampung Tengah Jadi Korban Perdagangan, Dipaksa Jadi PL Layani Tamu Hotel di Metro
Lampungpro.co, 31-Oct-2024

Febri 593

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

METRO (Lampungpro.co): Seorang wanita muda asal Trimurjo, Lampung Tengah berinisial D (31), menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi wanita disalah satu hotel di Metro, Lampung.

Kepala Satreskrim Polres Metro, Iptu Rosali mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Rabu (30/10/2024) siang disalah satu hotel di Metro.

Pengungkapan tersebut,� erdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/13/X/2024/SPKT/Polres Metro, Polda Lampung, kejadian berawal dari informasi adanya aktivitas yang diduga melibatkan jasa layanan ilegal.

"Pelapor sendiri merupakan anggota Polri, yang menerima informasi terkait penyediaan jasa yang melibatkan perempuan untuk melayani tamu di kamar hotel," kata Iptu Rosali dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

Berbekal laporan dan informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Metro langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.

"Jadi korban ini diduga dijebak oleh tersangka pria inisial DS (34) asal Metro, yang menjanjikan pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan bayaran Rp150 ribu perjam," ujar Iptu Rosali.

Dalam aksinya, tersangka diduga memanfaatkan iklan lowongan kerja di media sosial Facebook, untuk merayu korban dan memintanya mematuhi aturan-aturan tertentu, termasuk menuruti tamu yang memesannya.

Setelah korban tiba di hotel, tersangka DS kemudian membawa korban ke dalam kamar hotel dan meminta korban untuk melayani tamu.

"Dari penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit Ponsel dan uang tunai sejumlah Rp700 ribu milik tersangka," sebut Iptu Rosali.

Saat ini, tersangka DS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik, untuk mengungkap lebih lanjut terkait kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan DS.

Iptu Rosali menegaskan, Polres Metro tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang, khususnya yang memanfaatkan tipu daya dan janji palsu untuk menjerat korban.

"Ini adalah kejahatan serius yang merusak kehidupan masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak," tegas Iptu Rosali.

Kemudian Polres Metro juga akan memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga perkaranya bisa tuntas dan memastikan keadilan bagi korban dapat ditegakkan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved