Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wanita di Pringsewu ini Laporkan Suaminya ke Polisi Lantaran Gelar Pesta Perceraian
Lampungpro.co, 17-Jul-2024

Amiruddin Sormin 694

Share

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik. POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polda Lampung menerima laporan kepolisian acara perayaan perceraian sempat digelar di Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Resepsi ini diketahui viral di media sosial (medsos).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan itu dilayangkan pelapor inisal NDA (22), wanita mengaku masih menjadi istri sah terlapor. "Seorang peremuan NDA melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, dimana pelapor melaporkan suaminya telah memposting di akun Instagram @miriprian," ujar Kombes Umi, Rabu (17/7/2024).

Kata Umi, pelapor menyoal terkait keberadaan unggahan sebuah acara pesta perayaan perceraian dirinya dengan terlapor inisial RM. Padahal, keduanya diakui masih terikat dalam hubungan perkawinan yang sah alias tercatat oleh negara.

"Oleh karenanya, pelapor ini merasa dicemarkan nama baiknya hingga dilaporkan ke Polda Lampung," ucap Kombes Umi.

Atas pelaporan tersebut, Umi menambahkan, kepolisian melalui Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih akan mempelajari laporan. "Nanti kita akan liat kembali, apakah ini memungkinkan diperiksa oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, nanti akan kami informasikan kembali," kata Umi yang juga mantan Kapolres Metro tersebut. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved