Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Warga 3 Desa di Lampung Tengah Tetap Tolak Ganti Rugi Pembangunan JTTS
Lampungpro.co, 14-Feb-2017

Lukman Hakim 1301

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Warga tiga desa di Kabupaten Lampung Tengah yang terkena pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Provinsi Lampung, tetap menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan tim penilai (appraisal) karena dianggap tidak layak dan tidak adil.

Dia juga mengatakan sebelumnya telah diadakan pertemuan dengan Pemkab Lampung Tengah bersama pihak-pihak terkait soal ganti rugi itu. Menurut Supriyanto, masyarakat yang melakukan penolakan yaitu mereka yang terkena pembangunan JTTS dan memiliki hak yang sah dengan identitas terverifikasi.�"Penolakan itu karena ganti rugi yang ditawarkan dinilai tidak layak dan adil serta tidak sesuai dengan tata cara yang diatur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, Pemprov Lampung menyatakan pembebasan lahan untuk JTTS ruas Terbanggi Besar (Lampung Tengah/Lampung)-Pematangpanggang (OKI/Sumatera Selatan) sepanjang sekitar 100 kilometer hingga sekarang baru mencapai 40 persen. "Di kawasan tersebut telah ditetapkan lokasinya 40 persen, artinya telah dibebaskan seluas itu," kata Ketua Tim Percepatan Pembangunan JTTS Lampung, Adeham.

JTTS tahap pertama ruas Bakauheni (Lampung Selatan)-Terbanggi Besar (Lampung Tengah) sepanjang 140,41 kilometer sedang dalam tahap pembangunan. Rutenya dimulai dari Pelabuhan Bakauheni (Lampung Selatan) hingga Terbanggi Besar (Lampung Tengah). Pembangunan jalan tol tahap kedua ruas Terbanggi Besar-Pematangpanggang sekitar 100 km, tengah dilakukan pembebasan lahannya. (*/ANT/PRO2)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4138


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved