Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Warga Blambangan Pagar Lampung Utara Laporkan Pencemaran Limbah Sinar Laut Group ke Dewan
Lampungpro.co, 30-Aug-2020

Amiruddin Sormin 2732

Share

Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Romli. LAMPUNGPRO.CO/RIKIANTONI

KOTABUMI (Lampungpro.co): Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, Romli berjanji menindaklanjuti permasalahan terkait pencemaran limbah pabrik PT Sinar Laut Group. Pencemaran ini dilaporkan oleh perwakilan masyarakat Desa Pagar Kecamatan Blambangan Pagar Lampung Utara beberapa bulan lalu.

"Terkait permasalahan itu, kami akan segera menindaklanjutinya dalam waktu dekat ini. Kami akan bentuk Pansus guna menangani semua permasalahan di perusahaan tersebut, seperti status izin perusahaan yang tumpang tindih," kata Romli, saat bincang bersama Kadis Kominfo, Sani Lumi, dan beberapa awak media, di Rumah Dinas Jabatan Ketua DPRD, Sabtu malam (29/8/2020).

Selain itu, Dewan juga membahas kemudian terkait status karyawan yang dibuat dengan sistem kontrak pertahun, termasuk pajak yang masuk ke pendapatan asli daerah hanya sebesar Rp500 ribu per bulan. Itu pun dari pajak parkir perusahaan bukan dari pajak penghasilan, kemudian AMDAL, dan lainnya. "Karena dengan belum adanya kejelasan terkait semua permasalahan itu sampai saat ini, kami DPRD dianggap telah disuap oleh pihak perusahaan. Dan beberapa hari lalu saya mendapat informasi bahwa PT Sinar Laut telah beroperasi kembali," kata Romli.

Menurut Romli, pada saat itu dia bersama Komisi III dan pihak dinas terkait turun langsung ke lapangan mengecek pembuangan limbah produksi PT Sinar Laut yang diklaim oleh masyarakat mencemari sumber air yang ada di lingkungan desa setempat. Dari hasil pengecekan di lapangan menurutnya pembuangan limbah produksi PT Sinar Laut melalui beberapa kolam penampungan, yang berakhir di salah satu aliran anak sungai yang ada di wilayah sekitar.

"Jadi wajar saja kalau tercemar, jangankan sumur manual, sumber air dari sumur bor yang kedalamannya puluhan meter saja tidak bisa dikonsumsi. Bahkan untuk mencuci pakaian saja tidak layak. Iitu karena kolam penampungan limbah itu meresap ke tanah dan masuk ke sumber air masyarakat sekitar, dan itu telah berlangsung sejak PT. Sinar Laut beroperasi," terangnya.

Setelah mencuatnya permasalahan terkait pencemaran limbah tersebut, PT Sinar Laut berganti nama menjadi PT Teguh Wibawa Bhakti Persada, dan aktivitas perusahaan sempat tidak beroperasi beberapa bulan lalu. Saat ini perusahaan yang memproduksi tepung tapioka tersebut dikabarkan kembali beroperasi. (RIKI/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15722


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved