KOTABUMI (Lampungpro.co): Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, Romli berjanji menindaklanjuti permasalahan terkait pencemaran limbah pabrik PT Sinar Laut Group. Pencemaran ini dilaporkan oleh perwakilan masyarakat Desa Pagar Kecamatan Blambangan Pagar Lampung Utara beberapa bulan lalu.
"Terkait permasalahan itu, kami akan segera menindaklanjutinya dalam waktu dekat ini. Kami akan bentuk Pansus guna menangani semua permasalahan di perusahaan tersebut, seperti status izin perusahaan yang tumpang tindih," kata Romli, saat bincang bersama Kadis Kominfo, Sani Lumi, dan beberapa awak media, di Rumah Dinas Jabatan Ketua DPRD, Sabtu malam (29/8/2020).
Selain itu, Dewan juga membahas kemudian terkait status karyawan yang dibuat dengan sistem kontrak pertahun, termasuk pajak yang masuk ke pendapatan asli daerah hanya sebesar Rp500 ribu per bulan. Itu pun dari pajak parkir perusahaan bukan dari pajak penghasilan, kemudian AMDAL, dan lainnya. "Karena dengan belum adanya kejelasan terkait semua permasalahan itu sampai saat ini, kami DPRD dianggap telah disuap oleh pihak perusahaan. Dan beberapa hari lalu saya mendapat informasi bahwa PT Sinar Laut telah beroperasi kembali," kata Romli.
Menurut Romli, pada saat itu dia bersama Komisi III dan pihak dinas terkait turun langsung ke lapangan mengecek pembuangan limbah produksi PT Sinar Laut yang diklaim oleh masyarakat mencemari sumber air yang ada di lingkungan desa setempat. Dari hasil pengecekan di lapangan menurutnya pembuangan limbah produksi PT Sinar Laut melalui beberapa kolam penampungan, yang berakhir di salah satu aliran anak sungai yang ada di wilayah sekitar.
"Jadi wajar saja kalau tercemar, jangankan sumur manual, sumber air dari sumur bor yang kedalamannya puluhan meter saja tidak bisa dikonsumsi. Bahkan untuk mencuci pakaian saja tidak layak. Iitu karena kolam penampungan limbah itu meresap ke tanah dan masuk ke sumber air masyarakat sekitar, dan itu telah berlangsung sejak PT. Sinar Laut beroperasi," terangnya.
Setelah mencuatnya permasalahan terkait pencemaran limbah tersebut, PT Sinar Laut berganti nama menjadi PT Teguh Wibawa Bhakti Persada, dan aktivitas perusahaan sempat tidak beroperasi beberapa bulan lalu. Saat ini perusahaan yang memproduksi tepung tapioka tersebut dikabarkan kembali beroperasi. (RIKI/PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15722
EKBIS
8290
Bandar Lampung
5675
Bandar Lampung
4030
Bandar Lampung
3887
136
03-Apr-2025
237
03-Apr-2025
256
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia