KALIANDA (Lampungpro.co): Aparat penegak hukum di Lampung Selatan, bakal menindak tegas, bagi siapapun yang menimbun minyak goreng di Lampung Selatan. Disisi lain, masyarakat dihimbau untuk segera melapor, apabila didapati oknum yang menimbun minyak goreng.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, para penimbun minyak goreng bisa terancam sanksi pidana. Untuk mencegah kelangkaan, pihaknya akan rutin patroli dan inspeksi dadakan (Sidak) ke lapangan.
"Kami bakal sidak ke minimarket, untuk mengecek ketersediaan minyak baik ke pasar tradisional, hingga ke pabriknya. Kami lihat distributornya, apabila ada yang menimbun, akan segera ditindak tegas," kata AKBP Edwin saat sidak bersama Forkopimda Lampung Selatan, Kamis (17/2/2022).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati meminta kepada masyarakat, untuk segera melapor, jika ada penimbunan minyak goreng. Selanjutnya kejaksaan siap menindaklanjuti, jika ada laporan terkait penimbunan minyak ini.
"Kami sudah melihat langsung, ke sejumlah minimarket memang terjadi kelangkaan minyak goreng. Selanjutnya kami juga rutin mengecek ke lapangan, bersama instansi lain," jelas Dwi Astuti Beniyati. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25603
Humaniora
3542
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia