Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Warga Lampung Minta BNP-Polri-Pemkab Rutin Gelar Tes Urine Pejabat
Lampungpro.co, 29-Mar-2017

Lukman Hakim 1117

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sejumlah masyarakat di Lampung meminta Badan Narkotika Provinsi (BNP), aparat kepolisian, dan kepala daerah gencarkan tes urine bagi pegawai di lingkungan pemkab maupun terhadap siswa di sekolah. Hal itu mengingat semakin banyaknya pejabat daerah dan siswa yang terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkoba.

Dedi (47), warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, mengatakan setelah kasus Sekkab Tanggamus terlibat kasus narkoba dan kini direhabilitasi, terbaru Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung juga tersandung kasus yang sama. Bagai fenomena gunung es, bisa jadi masih banyak pejabat yang menggunakan narkoba, Cuma belum ketahuan, kata ayah dua anak itu, Selasa (28/3/2017) malam.

Menurut dia, jika di kalangan pejabat saja seperti itu, dia menduga banyak di kalangan pelajar yang belum paham soal bahaya narkoba banyak yang menggunakan barang haram itu. Bukan hanya pelajar, mahasiswa juga harus rutin dilakukan tes urine agar menekan angka kasus narkoba, kata dia.

Sedangkan Ujang (45), warga Lampung Timur, mengakui untuk melakukan tes urine memang dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Tapi, lebih baik mengeluarkan uang banyak asal generasi muda terhindar narkoba daripada di masa mendatang kita hanya melahirkan generasi pengguna narkoba, karena tidak terdeteksi, kata dia.

Sementara itu, mantan Kadisnaker Kota Bandar Lampung Gumsoni, akhirnya menyerahkan diri ke polisi, setelah dua minggu melarikan diri usai ditemukan alat isap narkoba di ruang kerjanya. "Gumsoni memang benar telah menyerahkan diri ke Polresta Bandar Lampung, masih menjalani pemeriksaan " kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Effendi, di Bandar Lampung, Senin (27/3).

Sementara, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyatakan bahwa Gumsoni, harus dihukum sesuai aturan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Bagus kalau yang bersangkutan sudah menyerahkan diri, polisi harus proses kasusnya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Herman, di Bandar Lampung, Senin (27/3/2017)

Herman meminta meminta kepada kepolisian agar menanyakan kebenaran perihal kepemilikan alat isap narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan di ruang kerja Gumsoni. "Polisi harus bertanya apakah benar yang bersangkutan pemakai atau tidak, dan jika benar harus dihukum sesuai aturan yang berlaku," kata dia. (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16711


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved