METRO (Lampungpro.com): Seorang warga asal Lampung Selatan, tepatnya di Dusun I Pal Putih RT 04 Desa Karanganyar, Kecamatan Jati Agung, harus menjalani pemeriksaan serius di Mapolda Lampung. Pria yang bernama Muhamad Iksan alias Piter (38) terpaksa diamankan aparat lantaran memiliki satu bungkus besar berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 83,85 gram.
Piter diamankan pada Selasa (16/10/2018) sekitar pukul 17.00 WIB di pintu keluar Hotel Gracia, Jalan Ahmad Yani Nomor 203, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Piter diamankan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika. Atas dasar laporan tersebut, anggota Subdit II Polda Lampung melakukan penyelidikan hingga ditangkap Piter. Piter ditangkap bersama barang bukti berupa satu bungkus besar kristal putih yang diduga sabu dan satu telepon genggam merk Samsung warna putih.
Saat ini, Peter dan barang bukti diamankan di kantor Ditres Narkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lanjut. Atas kasus ini, Piter terancam pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sedikitnya Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Masih ada yang berdesakan di angkot yang jumlahnya makin...
298
KOPI PAHIT
533
Kominfo LamSel
723
Kominfo LamSel
861
Bandar Lampung
658
313
23-Apr-2026
533
23-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia