Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Warga Lampung Selatan Ini Nekat Edarkan 83,85 Gram Sabu di Metro
Lampungpro.co, 17-Oct-2018

Erzal Syahreza 1051

Share

Polda Lampung, Pengedar Narkoba, Lampung, Lampungpro.com, Info Kriminal, Gembong Narkoba

METRO (Lampungpro.com): Seorang warga asal Lampung Selatan, tepatnya di Dusun I Pal Putih RT 04 Desa Karanganyar, Kecamatan Jati Agung, harus menjalani pemeriksaan serius di Mapolda Lampung. Pria yang bernama Muhamad Iksan alias Piter (38) terpaksa diamankan aparat lantaran memiliki satu bungkus besar berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 83,85 gram.

Piter diamankan pada Selasa (16/10/2018) sekitar pukul 17.00 WIB di pintu keluar Hotel Gracia, Jalan Ahmad Yani Nomor 203, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Piter diamankan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika. Atas dasar laporan tersebut, anggota Subdit II Polda Lampung melakukan penyelidikan hingga ditangkap Piter. Piter ditangkap bersama barang bukti berupa satu bungkus besar kristal putih yang diduga sabu dan satu telepon genggam merk Samsung warna putih.

Saat ini, Peter dan barang bukti diamankan di kantor Ditres Narkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lanjut. Atas kasus ini, Piter terancam pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sedikitnya Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Transportasi Massal Bandar Lampung: Masih Jadi Kebutuhan,...

Masih ada yang berdesakan di angkot yang jumlahnya makin...

298


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved