NATAR (Lampungpro.co): Warga lima kecamatan yakni Natar, Jati Agung, Tanjungbintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram, mendesak DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna pemekaran wilayah. Dari 10 tahapan pemekaran, rencana pemekaran Lampung Selatan kini memasuki tahap keempat.
Pada sosialisasi tahap akhir yang berlangsung di Aula Kecamatan Natar, Kamis (17/12/2020), sejumlah elemen masyarakat yang hadir kembali menyuarakan agar rencana pemekaran ini terus dilanjutkan. "Rencana pemekaran ini sudah diwacanakan selama lebih dari 15 tahun. Jangan sampai berhenti, karena ini keingingan masyarakat," kata Hermanto, warga Tanjung Sari.
Sosialiasi yang berlangsung di Natar tersebut merupakan rangkaian kegiatan serupa yang digelar di Kecamatan Tanjungbintang dan Jati Agung. Pada sesi akhir itu, tampak hadir Ketua TPPD Puji Sartono, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Lampung Selatan, Muhammad Ali, Kabag Hukum Pemkab Agus Heri, Camat, para kepala desa se-Natar, dan tokoh masyarakat.
Pada kesempatan itu Muhammad Ali mengatakan pemekaran wilayah di seluruh Indonesia masih moratorium atau ditangguhkan. "Namun proses pemekaran harus berlanjut karena ada 10 tahapan yang harus dilalui. Jadi, ketika nanti pemerintah pusat membuka moratorium nama Lampung Selatan sudah masuk dalam daftar wilayah yang akana dimekarkan," kata Muhammad Ali.
Pemekaran wilayah ini, menurut Ketua TPPD Puji Sartono, merupakan komitmen Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Pembentukan TPPD mendapat pengesahan dari Bupati Lampung Selatan, sehingga merupakan tim yang ditunjuk untuk ikut memproses pemekaran. "Baru tim ini yang mendapat pengesahan resmi dari Bupati. Ini artinya, pemekaran ini mendapat perhatian serius," kata Puji Sartono.
Sosialiasi progres pemekaran, kata Puji, merupakan salah tahapan yang harus dilakukan. "Tahapan ini tak boleh lompat-lompat. Harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, semua harus mengikuti tahapan dan jangan patah semangat, apalagi moratorium belum dicabut pemerintah pusat," kata Puji.
Berdasarkan laporan akhir Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarat Universitas Lampung dan Balitbang Kabupaten Lampung Selatan, direkomendasikan agar organisasi perangkat daerah terkait di Kabupaten Lampung Selatan melakukan kegiatan untuk menghasilkan keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten persiapan. Kemudian, Bupati Lampung Selatan dan DPRD Lampung Selatan harus melakukan musyawarah dan menuangkannya dalam persetujuan bersama terkait pemekaran daerah persiapan.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan perlu melakukan koordinasi dan tindak lanjut dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung untuk memperoleh persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung terkait Daerah Persiapan yang akan dibentuk. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan perlu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung terkait usulan pembentukan Daerah Persiapan agar diusulkan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, dan DPR RI. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16444
EKBIS
9103
Lampung Selatan
4955
Bandar Lampung
4764
Bandar Lampung
4632
172
04-Apr-2025
243
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia