BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Warga yang tinggal di Gang Melati, RT 12, Kelurahan Enggal, menolak dan mengecam adanya penutupan jalan (gang) yang menuju ke Jalan Raden Intan hingga tembus ke Jalan Sriwijaya oleh keluarga salah satu tokoh Lampung.
Perwakilan warga ini mengadu dan meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung. Puluhan warga ini mengadukan nasib mereka setelah rekan mereka dilaporkan ke polisi usai mencoba merobohkan tembok.
Ketua RT 12 Eva Jana S, mengatakan sangat tak setuju adanya penembokan jalan tersebut. Menurut dia, warga kesulitan dengan ditemboknya jalan ini karena merupakan jalan umum. "Ini kan jalan umum tapi kenapa ditutup, dan kami dari dulu saat masih ada Gele Harun ini memang sudah ada akses jalan. Tapi, sekarang ini kami bingung kalau mau hilir mudik," kata Eva Jana.
Ia juga menjelaskan dulu jalan itu diwakafkan kepada masyarakat setempat. Meskipun tidak ada bukti hitam di atas putih. "Ya, dulu sudah diwakafkan. Kenapa sekarang anak-anak beliau menggugat. Kemungkinan terburuk jika jalan ditutup kalau ada kebakaran susah warga mendapatkan pertolongan. Disertifikat tanah milik warga juga tertera ada akses untuk gang yang diberikan, tetapi ini kenapa ditutup dan membingungkan warga," kata dia. (REKANZA)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1634
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia