GEDONG TATAAN (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polres Pesawaran, berhasil menangkap pembunuh warga Desa Tanjung Sari, Natar, Lampung Selatan. Jasad korban bernama Wawan Kurniawan, saat itu dibuang di bawah Jembatan Sungai Binong, Desa Way Layap, Gedong Tataan, Pesawaran, dan ditemukan warga pada 20 Agustus 2024, sehingga sempat menghebohkan masyarakat.
Kepala Satreskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan mengatakan, ada pun kedua pelaku merupakan pasangan suami istri masing-masing berinisial A.K. (24) dan N.D.R. (21), warga Merak Batin, Natar, Lampung Selatan. "Jadi pelakunya berjumlah tiga orang, dua berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya berinisial R alias Rocker, masih dalam pengejaran," kata Iptu Devrat Aolia Arfan dalam keterangannya, Jumat (13/9/2024).
Kasus ini bermula dari hubungan gelap antara korban dan NDR istri dari pelaku A.K. Awalnya Pada 18 Agustus 2024, korban menghubungi NDR, melalui pesan WhatsApp, lalu mengajaknya untuk bertemu..
"Namun pesan tersebut diketahui oleh AK, yang kemudian merencanakan pembunuhan dengan bantuan temannya, R alias Rocker," ujar Iptu Devrat Aolia Arfan.
Lalu AK meminta istrinya pelaku NDR, untuk membalas pesan dan mengatur pertemuan di kontrakan mereka di Tanjung Waras, Natar, Lampung Selatan. Saat itu, AK sudah memutuskan pertemuan tersebut, akan menjadi perangkap untuk membunuh korban.
Kemudian ketika korban sudah tiba di kontrakan kedua pelaku pada sore hari, pelaku AK dan R sudah bersiap dengan perannya masing-masing. Tanpa mengetahui niat jahat yang menunggunya, korban lalu masuk ke dalam kontrakan dan langsung diserang oleh AK dari belakang, yang menjerat leher korban dengan kedua tangannya.
Lalu R membantu dengan memegangi tubuh korban agar tidak melawan. Ketika korban berusaha melawan, R mengambil balok kayu dan memukul dada korban berulang kali, hingga korban tak berdaya. Setelah memastikan korban meninggal, mereka membungkus korban terlebih dahulu dengan karung pakan ternak.
Kemudian dibalut dengan kain seprai bermotif bunga, sebelum membuang jasadnya di bawah Jembatan Sungai Binong. Kedua pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah ibu tirinya yang berada di Sleman, Yogyakarta.
Dari pemeriksaan, motif pembunuhan tersebut dilatari rasa cemburu antara korban dengan pelaku AK, karena mengetahui adanya hubungan khusus dengan istrinya yang juga pelaku pembunuhan.
Dalam kasus tersebut, diamankan barang bukti berupa kain seprai, karung pakan ternak, serta balok kayu yang digunakan untuk menghabisi korban. Atas perbuatannya itu, para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Perbuatan pelaku dijerat karena membawa ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3784
111
08-Oct-2024
115
08-Oct-2024
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia