JAKARTA (Lampungpro.co): Korlantas Polri akan tetap melakukan penyekatan jalur mudik usai Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. Pihak kepolisian memastikan akan melarang masyarakat yang lolos mudik untuk kembali ke Jakarta. "Iya ada pelarangan balik lebaran, titik pantaunya sudah diputuskan," kata Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, Senin (25/5/2020).
Istiono menjelaskan, pihak kepolisian akan melakukan penyekatan mulai dari Jawa Timur hingga Jawa Barat pada sejumlah titik di Jalur Pantura dan Jalur Selatan. Dia menyebut seluruh masyarakat harus memiliki izin untuk kembali Jakarta. "Untuk akses masuk Jakarta harus ada izin, surat izin keluar masuk bila masyarakat yang punya ijin keluar masuk, kalau ada boleh masuk kalau tidak (ada) putar balik tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin," jelas Istiono.
Dia menegaskan skenario ini sudah dipersiapkan dan diharapkan masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku. "Skenario ini sudah kita tata dan persiapkan, harapan kita masyarakat paham untuk balik bisa dengan izin yang telah ditetapkan ya," ujarnya.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
22266
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia