Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wartawan Jadi Korban Kekerasan dan Intimidasi Polisi Saat Demo, ini Sikap Dewan Pers
Lampungpro.co, 02-Oct-2019

Heflan Rekanza 746

Share

Ilustrasi wartawan yang menolak kekerasan saat peliputan | Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa oleh aparat keamanan, selama kegiatan demonstrasi menolak pengesahan Rancangan KUHP, pada 24 September 2019 di beberapa kota di Indonesia.

"Prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik," kata Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2019).

Menurut Hendry, Dewan Pers juga mendesak kepada semua pihak untuk tidak menghalangi, melakukan kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik. Juga mendesak Polri menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan. "Untuk diproses hukum," ucap dia.

Dewan Pers mendesak perusahaan pers agar selalu memperhatikan keselamatan jurnalis dengan menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang meliput, terutama di wilayah yang berpontensi kerusuhan. Wartawan yang mengalami kekerasan diminta segera membuat laporan kepada perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam.

Perusahaan pers juga harus mendampingi wartawan korban kekerasan dalam membuat visum dan membuat pelaporan kepolisian dalam waktu 24 jam. Dewan Pers akan melakukan kordinasi bersama Polri berdasarkan MoU 2017, ujar Hendry.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Efisiensi Rasa-rasanya, Kreativitas Jadinya: Dari Tenaga Ahli...

program-program yang tampil itu lahir dari kajian para “ahli...

857


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved