Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wartawan Online Asal Tulang Bawang Barat Dibacok hingga Luka Berat di Parkiran Karaoke Genza Penawar Jaya, Tiga Diringkus
Lampungpro.co, 24-Feb-2024

Amiruddin Sormin 633

Share

Anggota Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat bersama pelaku usai penangkapan. LAMPUNGPRO.CO

LAMBU KIBANG (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, menangkap tiga dari empat pengeroyok wartawan online Holidi (36), warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Akibat pengeroyokan disertai pembacokan itu korban luka berat.

Pengeroyokan tersebut terjadi Kamis (22/2/2024), sekitar pukul 04.00 WIB, di parkiran mobil Karaoke Genza, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. "Akibat peristiwa pengeroyokan, korban luka bacok di paha kanan, paha kiri, pantat kiri, kaki kiri bagian betis, lengan sebelah kiri, dan paha sebelah kanan. Korban saat ini masih menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit," kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Sabtu (24/2/2024).

Usai menerima laporan pengeroyokan tersebut, petugas langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para pelaku. Ternyata setelah kejadian, para pelaku ini langsung bersembunyi dan melarikan diri.

Sabtu (24/2/2024), sekitar pukul 05.30 WIB, Kapolres bersama Kanit Resum dan Tekab 308 Polres dibantu Polsek Buay Sandang Aji, Polres OKU Selatan, menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan. Sedangkan pelaku satunya masih dalam pengejaran.

"Para pelaku tersebut ditangkap saat sembunyi di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan," kata AKP Hengky Darmawan.

Kasat Reskrim menerangkan, para pelaku pengeroyokan yang ditangkap tersebut yakni berinisial HW als L (35), berprofesi tani, dan AS (34), warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang. Kemudian, R (36) warga Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

"Dari tangan para pelaku, petugas kami menyita barang bukti berupa tas selempang warna cokelat, dompet warna cream, dompet warna hitam, dua bilah senjata tajam (sajam) jenis badik, lima unit handphone (HP), kartu ATM BRI, kunci mobil dan mobil mini bus merek Toyota Rush putih, B 2109 BZC," terang AKP Hengky Darmawan.

Dia menambahkan, untuk motif dari peristiwa pengeroyokan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. "Para pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," ujar AKP Hengky Darmawan. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1913


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved