LAMBU KIBANG (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, menangkap tiga dari empat pengeroyok wartawan online Holidi (36), warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Akibat pengeroyokan disertai pembacokan itu korban luka berat.
Pengeroyokan tersebut terjadi Kamis (22/2/2024), sekitar pukul 04.00 WIB, di parkiran mobil Karaoke Genza, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. "Akibat peristiwa pengeroyokan, korban luka bacok di paha kanan, paha kiri, pantat kiri, kaki kiri bagian betis, lengan sebelah kiri, dan paha sebelah kanan. Korban saat ini masih menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit," kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, Sabtu (24/2/2024).
Usai menerima laporan pengeroyokan tersebut, petugas langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para pelaku. Ternyata setelah kejadian, para pelaku ini langsung bersembunyi dan melarikan diri.
Sabtu (24/2/2024), sekitar pukul 05.30 WIB, Kapolres bersama Kanit Resum dan Tekab 308 Polres dibantu Polsek Buay Sandang Aji, Polres OKU Selatan, menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan. Sedangkan pelaku satunya masih dalam pengejaran.
"Para pelaku tersebut ditangkap saat sembunyi di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan," kata AKP Hengky Darmawan.
Kasat Reskrim menerangkan, para pelaku pengeroyokan yang ditangkap tersebut yakni berinisial HW als L (35), berprofesi tani, dan AS (34), warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang. Kemudian, R (36) warga Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
"Dari tangan para pelaku, petugas kami menyita barang bukti berupa tas selempang warna cokelat, dompet warna cream, dompet warna hitam, dua bilah senjata tajam (sajam) jenis badik, lima unit handphone (HP), kartu ATM BRI, kunci mobil dan mobil mini bus merek Toyota Rush putih, B 2109 BZC," terang AKP Hengky Darmawan.
Dia menambahkan, untuk motif dari peristiwa pengeroyokan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. "Para pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," ujar AKP Hengky Darmawan. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1913
Olahraga
13659
Bandar Lampung
6973
Lampung Tengah
4052
140
20-May-2025
161
20-May-2025
168
20-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia