BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sebanyak 4.914 kemasan dan 439 jenis kosmetik ilegal tanpa izin edar (TIE) disita BBPOM Lampung. Total kosmetik sitaan BBPOM tersebut bernilai Rp127 juta. "Ini hasil operasi selama 9-10 Juli dan 16-17 Juli 2018," kata Kepala BBPOM Lampung Syamsuliani saat memberikan keterangan resmi, Senin (23/7/2018) siang.
Total kosmetik sitaan tersebut didapat dari tiga wilayah, Bandar Lampung pada 9-10 Juli, Metro dan Lampung Tengah pada 16-17 Juli. Ia berharap masyarakat Lampung tidak menggunakan kosmetik yang tidak memiliki izin edar. "Masyarakat harus jeli saat membeli kosmetik," kata dia.
Berikut adalah 10 jenis dan merk kosmetik ilegal sitaan BBPOM:
10. Wonder Pore Penyegar Muka. (SYAHREZA/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16876
Lampung Selatan
5434
177
05-Apr-2025
305
05-Apr-2025
231
05-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia