Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Waspada, Lampung Timur Rawan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Lampungpro.co, 26-Jan-2018

Erzal Syahreza 1662

Share

Lampung Timur, Lampung, Lampungpro, Kekerasan Seksual, Anak, Pencegahan, Miris, Kabupaten Ramah Anak, Chusnunia Chalim, Seksual, Kejahatan, Polres

LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Kabupaten Lampung Timur merupakan daerah rawan kekerasan terhadap anak. Selama Januari 2018, tercatat ada tujuh kasus kekerasan seksual terjadi kepada anak-anak, khususnya gadis dibawah umur. Ironisnya, kabupaten yang memiliki program Ramah Anak ini seperti tak berpengaruh atasi kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres LampungTimur AKBP Yudhi Candra Erlianto mengungkapkan, belum genap satu bulan di tahun 2018 sudah menangani banyak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Menurut dia, kewaspadaan perlu ditingkatkan agar tak ada penambahan korban kekerasan terhadap anak dibawah umur. Ia pun mengaku siap menjadi garda terdepan penanganan kekerasan terhadap anak.

Sosialisasi tentang bahaya kekerasan terhadap anak dibawah umur, kata Yudhi perlu digalakkan. Anak dibawah umur yang notabene banyak yang berstatus pelajar harus ada pemahanan terkait bahaya kasus ini. "Pihak sekolah bisa melakukan sosialisasi, kami dari kepolisian siap menjadi narasumber tanpa biaya," kata Yudhi kepada Lampungpro.com, Jumat (26/1/2018).

Yudhi mengatakan, selain melakukan penindakan kasus, aparat kepolisian juga siap melakukan pencegahan dengan menanamkan pemahaman menjaga anak. Khususnya untuk orangtua yang sibuk, kata Yudhi harus ekstra menjaga anak. "Apalagi Lampung Timur kan punya slogan Ramah Anak, ini perlu pembuktian," kata dia.

Sementara, Ketua Komisi IV DPRD Lampung Timur Nanik Hermin Astuti menjelaskan, pemerintah setempat telah menempuh banyak cara mencegah kekerasan terhadap anak dibawah umur. Diantara upaya yang dilakukan pemerintah ialah penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. "Juga Perda Nomor 05 tahun 2016 tentang Kabupaten Layak Anak," kata Nanik.

Kemudian, dalam rangka mencegah kekerasan terhadap anak juga diwujudkan pemerintah kabupaten dalan program penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Khususnya terkait tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disahkan melalui rapat paripurna.

Namun, kata kader PKS ini, tindak kekerasan seksual terhadap anak di Lampung Timur masih terjadi. Terbukti, selama Januari 2018 banyak terjadi kasus tersebut. "Ini harus jadi perhatian serius dari berbagai pihak," kata Nanik.

Berdasarkan data yang dihimpun Lampungpro.com, Januari 2018 ini telah ada tujuh anak dibawah umur menjadi korban kekerasan seksual. Tujuh anak tersebut ialah MA (8), warga Kecamatan Batanghari Nuban, MS (15) Matarambaru, RM (8) Sukadana, LT (14) Labuhanmaringgai, EA (5) Labuhanmaringgai, FY (5) Pasirsakti, dan FT (10) Sukadana.

Dua korban, MA dan RM menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan tetangga. Sementara, FT menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak bisa dilakukan oleh orang terdekat. (SUSANTO/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

12965


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved