Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Waspada! Penipuan Online Marak di Tanggamus, Polisi Tangani Tujuh Kasus Kerugian hingga Rp500 Juta
Lampungpro.co, 06-Nov-2023

Amiruddin Sormin 5798

Share

Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra. LAMPUNGPRO.CO

KOTA  AGUNG (Lampungpro.co): Maraknya penipuan online melalui media sosial merugikan banyak korban bahkan kehilangan hingga puluhan juta rupiah. Korban kasus penipuan melalui media sosial juga merambah ke Kabupaten Tanggamus, akibat kurangnya literasi masyarakat atas modus menjual nama-nama besar online shop dan e-commerce.

Faktor lainnya adalah iming-iming keuntungan besar instan yang ditawarkan para pelaku sehingga membuat korban perlahan mulai terjebak. Guna menghindari penipuan melalui media sosial tersebut, Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, mengimbau masyarakat untuk mengetahui bahwa para pelaku penipuan ini sering beroperasi dengan mengelabui korbannya melalui akun palsu di platform media sosial.

Mereka mengaku sebagai penjual barang mewah dengan harga diskon besar. Mereka menggunakan trik promosi palsu, foto produk palsu, dan janji manis agar korban tertarik untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu. Trik lain para penipu adalah membuka program berhadiah uang tunai yang perlahan membuat percaya korban.

Padahal akhirnya nanti korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang guna syarat mengikuti program dengan janji keuntungan besar. "Setelah menerima uang dari korban, para penipu ini menghilang tanpa jejak. Banyak korban yang kemudian menyadari bahwa mereka telah menjadi mangsa penipuan, tetapi seringkali sudah terlambat," kata AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin (6/11/2023).

Dari penjelasan tersebut, masyarakat harusnya tidak mudah percaya atas iming-iming melalui media sosial yang mengatasnamakan online shop dan e-Commerce. "Logikanya kan begini. Kita tidak tahu mereka siapa di balik yang membuka program online yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut. Jadi jangan mudah transfer uang," ujar AKBP Siswara Hadi Chandra

Kapolres menjelaskan, pada 2023 ini pihaknya menerima tujuh laporan penipuan online dengan total kerugian hampir Rp500 juta dan hingga kini terus menyelidiki kasus-kasus tersebut. "Korban yang melapor ini dari berbagai kalangan. Ada profesi ibu rumah tangga, wiraswasta, bidan bahkan ada dari LSM," jelasnya.

Kapolres kembali menegaskan, agar masyarakatlebih berhati-hati ketika berurusan dengan penjual online, program online dengan meminta transfer atau sejenisnya. "Sebab, kehati-hatian adalah kunci, dan bersama-sama, kita dapat mengurangi risiko penipuan online yang merugikan banyak orang," tutup Kapolres. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

372


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved