Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Waspadai Radikalisme, Pemerintah Bikin Situs Aduan, ini yang Bisa Diadukan
Lampungpro.co, 13-Nov-2019

Heflan Rekanza 515

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bekerja sama dengan 10 Kementerian dan Lembaga, meluncurkan situs pelaporan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terpapar radikalisme. Situs aduanasn.id diklaim untuk memastikan Pancasila dipegang teguh ASN. "Ini proses panjang untuk memastikan bahwa ideologi negara konstitusi negara itu betul betul dicamkan ASN," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate, Selasa (12/11/2019).

Dalam disclaimer situs ini dijelaskan, yang berhak melaporkan adalah semua orang yang mendaftarkan diri. Untuk melengkapi laporan mereka, pelapor harus memberikan tautan beserta tangkapan layar, disertai dengan alasan. Dari tahap ini, selanjutnya Tim Aduan ASN yang akan melanjutkan proses penanganan. Pelapor nantinya bisa mengecek perkembangan penanganan yang dilakukan tim tersebut.

Adapun ASN yang bisa dilaporkan ke website aduanasn.id terkait paparan radikalisme, antara lain:

1Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

2.  Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan;

3.  Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1) dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya);

4.  Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;

5.  Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial;

6.  Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

7.  Keikutsertaan pada kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

8.  Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1) dan 2) dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial;

9.  Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

10.  Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial;

11.  Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai 10) dilakukan secara sadar oleh ASN.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6236


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved