Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wisuda TK, SD, SMP, SMA, Surat Edaran Kemendikbud: tak Wajib dan tak Boleh Bebani Wali Murid
Lampungpro.co, 25-Jun-2023

Amiruddin Sormin 6218

Share

iIustrasi wisuda. (Pexels/Mike Artlikesyouorg)

JAKARTA (Lampungpro.co): Sempat ramai soal wisuda di kalangan peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) yang membuat orangtua/wali merasa terbebani. Menjawab keluhan tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan surat edaran khusus. Surat Edaran No.14 Tahun 2023 itu terbit pada 23 Juni 2023.

Dalam surat itu, Sekretaris Jenderal Kemdikbud Suharti memberi imbauan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh wilayah, agar tidak menjadikan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Selain itu, dia menyatakan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik. 

Keputusan ini berlaku untuk kegiatan wisuda di kalangan satuan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Tak cuma itu, Suharti juga memastikan supaya orangtua/wali dilibatkan dalam berbagai kegiatan di satuan pendidikan. 

"Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja saudara melibatkan komite sekolah dan orangtua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri dan Kebudayaan No.75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," tulisnya dalam surat edaran, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Minggu (25/6/2023). 

Kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota juga diharapkan melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan.  Sebelumnya, muncul protes dari orangtua peserta didik kepada Mendikbud Nadiem Makarim yang meminta agar acara wisuda TK bahkan hingga SMA dihapuskan. 

Permohonan itu pun menjadi viral, pasalnya kegiatan wisuda memakan biaya yang besar sehingga memberatkan orangtua/wali. "Kembalikan wisuda hanya untuk yang lulus kuliah aja. TK, SD, SMP dan SMA tidak perlu wisuda," bunyi postingan yang ramai di media sosial.  (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved