BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung, melalui Ketuanya Wiyadi mengatakan, usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket terhadap pelanggaan yang dilakukan Yusuf Kohar saat menjabat pelaksana wali kota Bandar Lampung, merupakan usulan dari hasil panitia khusus.
"Usulan hak angket ini berdasarkan hasil kerja pansus yang dilakukan beberapa waktu lalu, yang hasilnya sudah kita dengarkan tadi. Jadi pimpinan DPRD hanya memfasilitasi saja, apa yang disampaikan kawan-kawan Fraksi dalam penadangan umum, itulah yang kita akan teruskan," kata Wiyadi, Senin (6/8/2018).
Terkait proses selanjutnya kata Wiyadi, pimpinan DPRD akan menyerahkan kepada panitia hak angket yang saat ini akan dibentuk. Menurutnya, biarkan pansus yang bekerja. Pihaknya yakin pansus akan bekerja dengan baik dan sesuai dengan tugas pokok, dan fungsi (tupoksi).
"Soal proses selanjutnya kita serahkan kepada pansus hak angket. Soal massa waktu tidak ada batas, dan hak angket ini juga merupakan hak DPRD yang diatur dalam tata tertib (tatib)," ujar Wiyadi.(**/PRO4)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1309
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia