LAMPUNG TIMUR (Lampungpro): Dalam satu malam anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Timur dipimpin Kapolres setempat AKBP Taufan Dirgantoro menangka sembilan tersangka narkoba, Selasa (22/5/2018). Dua diantaranya pasangan suami-istri.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, menjelaskan penangkapan tersangka narkoba itu di lokasi berbeda. Pasangan suami-istri HA dan NA ditangkap di rumahnya dengan barang bukti dua bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu berikut satu set alat hisap (bong). "Pasangan suami istri itu ditangkap di kediamanannya, di Kecamatan Wayjepara, kata dia.
Selain pasangan suami-istri, tersangka lainnya yang ditangkap adalah MA (61) dan MP (18), keduanya warga Kecamatan Wayjepara. Selanjutnya, RR (30) dan JP (20), keduanya warga Kecamatan Labuhanmaringgai.
Selain itu, IA (44) dan JA (35), keduanya warga Kecamatan Jabung. Terakhir RH (42), warga Kecamatan Melinting. Dari sembilan tersangka paling banyak dari Kecamatan Wayjepara, yaitu empat tersangka narkoba, kata Taufan Dirgantoro.
Barang bukti yang disiita dari sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba itu, 13 bungkus kecil yang diduga berisi sabu, dua timbangan elektrik, dan tiga perangkat alat hisap (bong). Kasus ini masih kami kembangkan untuk memastikan bandar dan jaringan lainnya, kata dia. (SUSANTO/PRO2)
Berikan Komentar
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...
2174
137
26-May-2025
223
26-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia