Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Yuk Simak! Begini Prosedur Pengangkatan CPNS 2024 Jadi PNS
Lampungpro.co, 12-Jan-2025

Amiruddin Sormin 181

Share

PNS Pemerintah Provinsi Lampung saat upacara bendera, Senin (5/1/2025). DISKOMINFOTIK PEMPROV LAMPUNG

JAKARTA (Lampungpro.co): Bagi Anda yang lolos hasil akhir CPNS 2024 mungkin mulai bertanya-tanya, kapan akan diangkat jadi PNS? Sabar, Anda memang harus menjalani masa percobaan dan memenuhi beberapa [persyaratan tambahan terlebih dahulu sebelum akhirnya mendapat Surat Keterangan (SK) PNS.

Kapan CPNS angkatan 2024 diangkat jadi PNS?

Sebelum diangkat menjadi PNS, seorang CPNS harus melalui masa prajabatan. Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 34, masa prajabatan atau percobaan CPNS akan berlangsung selama satu tahun. Namun, beberapa instansi mungkin memang memberikan masa prajabatan yang sedikit lebih lama.

Hal ini bisa disebabkan oleh penilaian kinerja, kebutuhan instansi, serta kemungkinan permasalahan selama masa percobaan. Selama menjalani masa prajabatan, tiap-tiap CPNS akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Pelatihan ini bertujuan untuk membangun integritas moral, semangat, kejujuran, nasionalisme, serta jiwa kebangsaan seorang CPNS. Selain wajib lulus pelatihan, CPNS juga harus mengikuti tes jasmani dan rohani yang nantinya akan diatur oleh masing-masing instansi.

Setelah menjalani dua kewajiban tersebut, CPNS yang akan diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.

Mungkinkah CPNS batal diangkat jadi PNS?

CPNS mungkin saja batal diangkat menjadi PNS apabila tidak lulus pendidikan serta pelatihan atau tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani. Di samping itu, pemberhentian pengangkatan CPNS jadi PNS mungkin terjadi dalam beberapa kondisi berikut:

1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
2. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.
3. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan hukum yang berlaku.
4. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
5. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar saat melamar.
7. Tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji saat diangkat jadi PNS.

Proses pengangkatan CPNS menjadi PNS memang membutuhkan waktu mengingat mereka akan bertugas sebagai abdi negara dan baru akan dipensiunkan di usia tertentu. Selama masih menjadi CPNS, Anda akan mendapatkan 80% dari gaji dan tunjangan.

Sementara itu, gaji dan tunjangan 100% baru akan diberikan ketika sudah menjadi PNS. Demikian penjelasannya seperti dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Minggu (12/1/2025). Semoga bermanfaat. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Hillary Sekar Pawestri

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

399


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved