JAKARTA (Lampungpro.co): Bagi Anda yang lolos hasil akhir CPNS 2024 mungkin mulai bertanya-tanya, kapan akan diangkat jadi PNS? Sabar, Anda memang harus menjalani masa percobaan dan memenuhi beberapa [persyaratan tambahan terlebih dahulu sebelum akhirnya mendapat Surat Keterangan (SK) PNS.
Kapan CPNS angkatan 2024 diangkat jadi PNS?
Sebelum diangkat menjadi PNS, seorang CPNS harus melalui masa prajabatan. Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 34, masa prajabatan atau percobaan CPNS akan berlangsung selama satu tahun. Namun, beberapa instansi mungkin memang memberikan masa prajabatan yang sedikit lebih lama.
Hal ini bisa disebabkan oleh penilaian kinerja, kebutuhan instansi, serta kemungkinan permasalahan selama masa percobaan. Selama menjalani masa prajabatan, tiap-tiap CPNS akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Pelatihan ini bertujuan untuk membangun integritas moral, semangat, kejujuran, nasionalisme, serta jiwa kebangsaan seorang CPNS. Selain wajib lulus pelatihan, CPNS juga harus mengikuti tes jasmani dan rohani yang nantinya akan diatur oleh masing-masing instansi.
Setelah menjalani dua kewajiban tersebut, CPNS yang akan diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Mungkinkah CPNS batal diangkat jadi PNS?
CPNS mungkin saja batal diangkat menjadi PNS apabila tidak lulus pendidikan serta pelatihan atau tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani. Di samping itu, pemberhentian pengangkatan CPNS jadi PNS mungkin terjadi dalam beberapa kondisi berikut:
1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
2. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.
3. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan hukum yang berlaku.
4. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
5. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar saat melamar.
7. Tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji saat diangkat jadi PNS.
Proses pengangkatan CPNS menjadi PNS memang membutuhkan waktu mengingat mereka akan bertugas sebagai abdi negara dan baru akan dipensiunkan di usia tertentu. Selama masih menjadi CPNS, Anda akan mendapatkan 80% dari gaji dan tunjangan.
Sementara itu, gaji dan tunjangan 100% baru akan diberikan ketika sudah menjadi PNS. Demikian penjelasannya seperti dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Minggu (12/1/2025). Semoga bermanfaat. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Hillary Sekar Pawestri
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
399
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia