SUKADANA (Lampungpro.co): Menjelang detik-detik akhir pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur 2024, mantan Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, mendatangi Kantor KPU Lampung Timur pada Kamis (29/8/2024) malam.
Dari isu yang beredar, Zaiful Bokhari datang untuk mendaftar sebagai pasangan calon, dengan menggandeng Wahyudi, setelah diusung Partai Gelora.
Kedatangan Zaiful Bokhari bersama Wahyudi ke KPU Lampung Timur juga dikawal pendukungnya dari Partai Gelora.
Usai mendatangi Kantor KPU Lampung Timur, Zaiful Bokhari mengatakan, pihaknya menekankan dukungan dari Partai Gelora merupakan bukti kepercayaan besar dari masyarakat.
"Kami sangat bersyukur dan merasa terhormat, jika bisa diusung Partai Gelora, meski mereka adalah partai non parlemen," kata Zaiful Bokhari saat jumpa pers, Kamis (29/8/2024) malam.
Menurut Zaiful, ia tidak memandang status Partai Gelora yang merupakan partai non parlemen sebagai kelemahan, melainkan sebagai kekuatan yang mencerminkan semangat pergerakan baru dalam politik daerah.
"Kami yakin dengan semangat baru dan dukungan seluruh masyarakat, bisa mewujudkan Lampung Timur yang lebih maju dan sejahtera. Dukungan Partai Gelora jadi bukti bahwa perubahan bisa dilakukan bersama, tanpa harus berada di parlemen," ujar Zaiful Bokhari.
Terpisah, Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro menjelaskan, kedatangan Zaiful Bokhari dan Wahyudi bukan mendaftar sebagai pasangan calon, melainkan hanya untuk berkonsultasi.
"Bukan daftar, jadi tadi malam datang ke KPU hanya untuk berkonsultasi terkait akun Silon," jelas Wasiyat Jarwo Asmoro, Jumat (30/8/2024).
Keduanya berkonsultasi setelah mendapat dukungan dari Partai Gelora, yang merupakan partai non parlemen. Namun dukungan tersebut belum cukup untuk mengusung Zaiful karena hanya mendapatkan 1,3 persen dalam Pemilu 2024.
Sebab diketahui dalam Pasal 11 ayat (1) dalam perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024, partai politik atau gabungan peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon, jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Kabupaten/kota dengan jumlah pendudukan yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu - 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
Selain itu aturan tegas juga dibuat dalam PKPU Nomor 10 tahun 2024 serta ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 ayat 1 berbunyi partai politik atau gabungan dilarang menarik calonnya dan atau calonnya dilarang mengundurkan diri, terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Meski sejumlah partai parlemen mendukung Zaiful, namun jumlah tersebut belum mencukupi, karena partai non parlemen yang memiliki suara di Lampung Timur hanya Partai Gelora 1,3 persen, Partai Ummat 0,1 persen, PPP 0,7 persen, dan Partai Perindo 0,2 persen. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1266
Lampung Selatan
3959
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia