BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperingatkan para pengusaha ikut berperan menjaga infrastruktur jalan dengan mengurangi kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Jalan di Provinsi Lampung sepanjang 1.700 kilometer dan ini harus dijaga dengan baik.
Terlebih ketika sudah ditangani oleh pemerintah agar dapat bermanfaat bagi banyak orang. Hal ini ditekankan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Sukmawan Hendriyanto di Bandar Lampung, Jumat (25/10/2024).
"Pengawasan melintasnya kendaraan ODOL ini dilakukan untuk keberlanjutan terjaganya infrastruktur jalan. Kami mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga kondisi jalan dengan melaporkan pelanggaran over dimension over loading yang ditemukan," kata Sukmawan Hendriyanto.
Dia juga mengajak pengusaha bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menghentikan beroperasinya kendaraan ODOL melintasi jalan di Provinsi Lampung. Ditambahkanya , dengan jalan yang terjaga maka akan mendorong aktivitas masyarakat yang akan menumbuhkan perekonomian daerah.
“Pengusaha harus mematuhi ketentuan dan tidak melakukan pemuatan beban berlebih di kendaraan barang milik mereka. Sebab nanti infrastruktur yang kami bangun tidak akan bertahan lama, jika aturan ini tidak dilakukan,” kata Sukmawan Hendriyanto .
Ia juga menjelaskan, melintasnya kendaraan ODOL di jalan raya selain merusak jalan, juga bisa membahayakan pengguna jalan lain. "Pemerintah pusat sudah menginstruksikan secara tegas kalau kendaraan ODOL tidak boleh masuk ke jalan tol. Namun, untuk di Lampung pengawasan belum sepenuhnya maksimal. Oleh karena itu, kesadaran pengusaha sangat dibutuhkan," ucap Sukmawan.
Polda Dukung Penertiban Truk ODOL
Di sisi lain, Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta turut merespons soal truk melebihi tonase atau truk ODOL yang menjadi salah satu penyebab jalan rusak. Medyanta mengungkapkan, truk-truk yang membawa muatan memang harus mematuhi ketentuan angkutan.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 bagian ketujuh tentang Pengawasan Muatan Barang. “Sesuai aturannya sudah jelas, bagi truk bermuatan sesuai ketentuan undang-undang," kata Kombes Medyanto.
Namun kerusakan jalan yang ada saat ini bukan hanya faktor utama dari pada truk bermuatan lebih atau ODOL. Melainkan banyak faktor lain, seperti struktur tanah, infrastruktur jalannya yang tidak memiliki drinase, dan lain-lain.
"Mungkin kendaraan berlebih atas muatan betul, kemudian faktor struktur tanah (di Lampung), dan kualitas infrastruktur, seperti jalan, drainase atau aliran air, penerangan dan lain-lain juga sangat mempengaruhi," kata dia.
Medyanta juga mendukung upaya yang dilakukan Pemprov Lampung untuk bersama menjaga jalan. Harapannya, truk berlebihan tonase dapat diminimalisir dan bila perlu d cegah.
Hal itu bukan saja untuk menjaga kualitas jalan, melaikan menjaga keselamatan pengendara lainya. Kemudian, menekankan pentingnya tertib di jalan raya untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Anonymous
1
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
800
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia