BUMI RATU NUBAN (Lampungpro.co): Seorang mahasiswa bernama Firman (21) kehilangan sepeda motor saat sedang menghadiri acara shalawatan. Pria asal Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji itu kehilangan motor Yamaha Vixion T 2020 H di Pondok Pesantren Walisongo, Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, pada Minggu (8/9/24).
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, dari kejadian tersebut, poisi mengamankan tiga pelaku, yakni MLN (17), AGG (17), dan ABD (19) asal Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.
"Saat motornya hilang, korban mengenali salah satu pelaku yakni MLN, Polsek Bumi Ratu Nuban pun berhasil meringkus MLN dan kedua rekannya Kamis, 12 September 2024 pukul 19.30 WIB," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9/24).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa kejadian bermula saat korban tengah mengikuti shalawatan di pondok tersebut. Sementara motor korban diletakkan di parkiran motor.
Kemudian, kata Kapolsek, sekitar pukul 23.00 WIB, korban mendapat pesan singkat dari temannya bahwa motor korban tidak ada di tempat. Korban pun mencari informasi kepada teman-temannya untuk mengetahui siapa yang membawa kabur motornya.
"Korban pun mendapat kesaksian dari teman bahwa notornya dibawa oleh MLN warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah," ujar Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban. Setelah mendapatkan salah satu identitas pelaku, polisi pun berhasil menangkap MLN saat berada di rumah yang berada di Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pengembangan kasus, selain MLN, pelaku lainnya adalah AGG, warga Perumnas Blok A.4 Seputih Jaya, Kecamatan Gunungsugih dan ABD warga Kampung Gunungsugih, Kecamatan Gunungsugih, Lampung tengah. "Selain menahan ketiga pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti motor hasil curian senilai Rp7 juta ada pada mereka," ungkap Iptu Roma Irawan Putra.
Ketiganya dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3832
Bandar Lampung
1090
Lampung Selatan
967
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia