SEKINCAU (Lampungpro.co): Polres Lampung Barat mengamankan pria tua berinisial U (65) asal Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat, atas tindakan asusila. Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan pelaku tindak asusila tersebut, Senin (18/3/2024) sekitar pukul 18.00 WIB saat berada dirumahnya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi menerangkan, pelaku tega merudapaksa korban SA (17) yang merupakan cucu sendiri sebanyak tiga kali. “Tindakan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak bulan Agustus 2022 dan saat ini pelaku berhasil diamankan. Tim berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya yakni di Pekon Giham Sukamaju pada Senin lalu pukul 16.00 WIB,” kata Iptu Juherdi Sumandi mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, Kamis (21/3/2024).
Iptu Juherdi menceritakan, kronologis kejadian tindakan asusila tersebut terjadi sejak Agustus 2022. Namun, saat itu korban belum berani bercerita bahwa dia disetubuhi yang merupakan kakeknya sendiri.
Hingga akhirnya, pada Senin (18/3/2024) korban memberanikan diri mengaku ke ibu kandungnya jika dia disetubuhi oleh kakeknya itu. “Menurut keterangan, korban bercerita dia disetubuhi sebanyak tiga kali oleh kakeknya tersebut,” ungkap Iptu Juherdi.
Akibat cerita itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Lampung Barat. Pihak korban melapor dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/22/III/2024/SPKT/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG pada 18 Maret 2024. Mendapat laporan tersebut, unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat dibantu Polsek Sekincau langsung melakukan penyelidikan.
Tim bergegas melakukan penyelidikan dengan mencari keterangan dari berbagai saksi terkait kasus tindak asusila ini. Di hari yang sama pasca laporan, sekira pukul 18.00 WIB akhirnya tim yang dipimpin Ipda M Jaelani dan Ipda Andi Prasetia mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
“Saat itu pelaku sedang berada di rumahnya yang berada di Pekon Giham Sukamaju. Pelaku ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres,” sebut Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku berada di Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. “Kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah celana warna biru muda bermotif bunga-bunga,” jelas Kasat
“Satu buah baju lengan panjang warna biru dongker, satu buah celana dalam warna peach dan satu buah bra warna pink putih,” ujar Iptu Juherdi Sumandi.
Pelaku melanggar Pasal 76D junto Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun atau denda Rp5 miliar. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4153
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia