Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Suami di Rebang Tangkas Way Kanan ini Tega Siksa Istrinya karena tak Mau Disuruh Minum Obat Anti Nyamuk
Lampungpro.co, 01-Sep-2024

Amiruddin Sormin 249

Share

Pelaku AR saat diperiksa di Mapolres Way Kanan atas tuduhan penganiayaan. POLRES WAY KANAN

REBANG TANGKAS (Lampungpro.co): Pria berinisial AR (24) warga Rebang Tangkas, Way Kanan, kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib karna diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. Pelaku ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Endang Fitria (31) di Kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, hingga mengakibatkan korban mengalami memar pada pelipis mata sebelah kiri.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menyampaikan kronologis kejadian pada Minggu (11/8/2024) pukul 15:00 WIB, korban disuruh oleh pelaku AR (merupakan suami korban) untuk minum cairan obat anti nyamuk merek kingkong. Namun korban menolak dan kedua kaki korban disundut rokok sebanyak delapan kali.

Selanjutnya pukul 19:00 WIB korban membangunkan AR untuk minum jamu. Lalu AR mengatakan kepada korban sangat cerewet sambil memegang tangan korban dan memukulkan ke bagian mulut korban.

Setelah itu, korban ke kamar mandi untuk buang air kecil setelah keluar dari kamar mandi AR mendorong korban hingga terjatuh kedepan dan mengenai sudut kotak tempat piring yang terbuat dari papan mengenai pelipis mata sebelah kiri, lalu AR langsung pergi keluar rumah. "Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkannya ke Polrses Way Kanan untuk ditindaklanjuti," kata AKP Mangara Panjaitan, Minggu (1/9/2024).

Kronologis penangkapan pelaku terjadi pada hari Selasa (27/8/2024) pukul 20:30 WIB Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Atas informasi tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka sedang berada di Dusun Sumber Wangi Kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan. "Pelaku kini sudah kita amankan dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, apabila kita temukan ada unsur tindak pidana maka kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," kata Kasat AKP Mangara Panjaitan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3784


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved