Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

144 Petugas KPPS Meninggal Dunia, Ini Besaran Honornya
Lampungpro.co, 26-Apr-2019

Erzal Syahreza 1349

Share

KPPS, Pemilu, Pemilu 2019, Pilpres 2019

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 144 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia saat penyelenggaraan Pemilu 2019 hingga Kamis 25 April sore. Delapan hari pasca hari pencoblosan, sudah ada 1.027 orang terkena musibah, 144 orang meninggal, 883 sakit.

Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim mengatakan, anggota ataupun ketua ataupun pihak yang mengamankan proses rekapitulasi penghitungan suara mendapat honorarium dengan besaran variatif, sesuai dengan tingkatnya.

Terlebih dahulu Arif menjelaskan penyelenggara pemilu ad hoc terdiri dari tiga, yakni Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ketiga kelompok penyelenggara ini diatur dalam Pasal 51 hingga Pasal 72 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

PPK dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. Setiap kecamatan memiliki tiga anggota PPK. Sementara PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa. Setiap kelurahan/desa memiliki tiga anggota PPS.

PPK dan PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lama 6 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara. Sementara KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota. Jumlah anggota KPPS sebanyak 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat sekitar TPS. KPPS inilah yang menyelenggarakan pemilu di tingkat TPS.

Arif menyebutkan bahwa jumlah personel PPK seluruh Indonesia sebanyak 36.005 orang dan jumlah personel PPS sebanyak 250.212 orang. "Sementara itu jumlah personel KPPS di seluruh Indonesia sebanyak 7.385.500 orang," kata Arif Rahman, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).

Dia melanjutkan, honorarium PPK, PPS dan KPPS, sudah ditentukan besarannya. Besaran itu berdasarkan Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 Tanggal 19 Februari 2016.

Dalam surat Kemenkeu tersebut, honorarium untuk Ketua PPK sebesar Rp 1.850.000 setiap orang per bulan dan anggota PPK sebesar Rp 1.600.000 setiap orang per bulan. Sementara honorarium Ketua PPS sebesar Rp 900.000 tiap orang per bulan dan anggota PPS sebesar Rp 850.000 tiap prang per bulan.

Sementara honorarium Ketua KPPS sebesar Rp 550.000 tiap orang per bulan dan anggota KPPS Rp 500.000 tiap orang per bulan. "Alokasi anggaran yang tersedia untuk Pembentukan (PAW), honorarium dan belanja barang bagi Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc PPK, PPS dan KPPS Dalam Negeri sebesar Rp10.047.105.276.000," ujarnya. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved