Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

14 Partai Lolos Verifikasi KPU, PBB dan PKPI Tak Ikut Pemilu 2019
Lampungpro.co, 17-Feb-2018

Lukman Hakim 1198

Share

Berita Lampung, Portal Berita Lampung, Berita Lampung Terkini, Berita Daerah Lampung, Web Berita Lampung, Berita Nasional Terkini, Berita Kuliner, Berita Kuliner Lampung, Portal Berita Lampung Terkini, Portal Berita Pariwisata Lampung, Portal Berita Pariwisata Nasional, Portal Berita HPN, Portal Berita Asian Games

JAKARTA (Lampungpro.com): Sebanyak 14 partai politik (parpol) lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai kontestan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ke-14 partai itu dianggap memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional.

Partai politik yang lolos jadi peserta Pemilu 2019 adalah:

1. Partai Amanat Nasional�
2. Partai Berkarya
3. PDI Perjuangan
4. Partai Demokrat
5. Partai Gerindra
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia
7. Partai Golkar
8. Partai Hanura
9. Partai Keadilan Sejahtera
10. Partai Kebangkitan Bangsa
11. Partai Nasional Demokrat
12. Partai Persatuan Indonesia
13. Partai Persatuan Pembangunan
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Sedangkan dua parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.

Kemudian, di tingkat provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi. KPU juga mensyaratkan status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi.

PBB dianggap tidak memenuhi syarat karena sebaran anggotanya di Papua Barat kurang dari 75 persen. "Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sementara PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya di 75 persen di kabupaten/kota. Persyaratan lain yang dianggap tidak lengkap bagi PKPI sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4136


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved